1. Profil Program Studi

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) yang selanjutnya disebut Prodi HKI adalah salah satu program studi pada STIS Subulussalam yang berkomitmen mencetak mahasiswa menjadi sarjana hukum yang menguasai hukum Islam dengan konsentrasi hukum keluarga Islam. Program Studi ini menyiapkan mahasiswa untuk menjadi praktisi hukum (hakim, panitera, juru sita, advokat, penghulu/administrasi KUA), mediator, konsultan hukum keluarga, peneliti pemula, penyelenggara syariah, dan akademisi.

informasi selengkapnya tentang Prodi HKI, silahkan klik kotak link di bawah ini:

2. Struktur Organisasi

3. Visi, Misi, dan Tujuan

Menjadi Program Studi yang Unggul dan Kompetitif di Asia Tenggara pada Tahun 2045 dalam bidang Hukum Keluarga Islam berbasis Islam Ahlussunah wal Jamaah

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran terintegrasi dengan pesantren untuk menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, beretika dan berwawasan global dengan kurikulum yang mendukung kompetensi utama di bidang Hukum Keluarga Islam.
  2. Mengembangkan kajian/studi ilmiah atau penelitian/riset/ijtihad di bidang Hukum Keluarga Islam yang
  3. Mengembangkan pengabdian masyarakat di bidang layanan, konsultasi dan bantuan hukum keluarga.
  4. Melakukan/menjalin kerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga lain terkait peningkatan pelaksanaan tri darma perguruan tinggi dalam bidang hukum keluarga.
  1. Terselenggaranya pendidikan dan pengajaran terintegrasi dengan pesantren yang menghasilkan lulusan yang berfikir kritis dan logis, bersikap mandiri, menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan Hukum Keluarga Islam.
  2. Terselenggaranya penelitian di bidang Hukum Keluarga Islam dengan penguasaan metodologis, sehingga mempunyai kemampuan menganalisis masalah-masalah Hukum Keluarga Islam.
  3. Terselenggaranya partisipasi lembaga dalam pengabdian masyarakat di bidang layanan, konsultasi, dan bantuan Hukum Keluarga Islam.
  4. Terjalinnya kemitraan dengan berbagai pihak untuk peningkatan kualitas dan keahlian lulusan yang dapat bersaing dalam lapangan kerja di bidang Hukum Keluarga Islam.

4. Izin Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Prodi HKI STIS Subulussalam berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 288 tahun 2020, Tanggal 13 Maret 2020.

5. Akreditasi

Prodi HKI STIS Subulussalam Terakreditasi Baik, berdasarkan SK Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 5165/SK/BAN-PT/Ak/S/VII/2024, Tanggal 30 Juli 2024.

6. Gelar Akademik

Lulusan Prodi HKI STIS Subulussalam bergelar:

Sarjana Hukum (S.H.)