Senat Mahasiswa (SEMA)
SEMA merupakan organisasi perwakilan mahasiswa dan mitra kerja DEMA dan UKM yang berfokus pada tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sistem kepemimpinan SEMA bersifat kolektif kolegial. Sistem ini merujuk pada kepemimpinan yang melibatkan para pihak dalam mengeluarkan keputusan dan kebijakan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
Tugas dan Fungsi SEMA
Tugas
Menyusun, menetapkan dan melaksanakan program kerja/anggaran SEMA.
Menyerap dan menampung aspirasi mahasiswa serta menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait.
Melakukan persidangan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
Meminta laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan besaran program kerja/anggaran DEMA dan UKM dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wakil Ketua III dan mahasiswa.
Fungsi
Legislasi
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Menerima dan membahas RUU yang diajukan DEMA.
Menetapkan RUU menjadi Undang-Undang (UU) bersama dengan DEMA.
Menyetujui atau menolak RUU dan/atau Rancangan Peraturan Pengganti UU (RAPERPU) yang diajukan DEMA untuk ditetapkan menjadi UU dan/atau PERPU.
Merumuskan pedoman umum penyusunan AD/ART bagi UKM.
Melaporkan hasil penetapan UU dan perumusan pedoman umum kepada Wakil Ketua III.
Penganggaran
Memberikan pertimbangan atas rancangan besaran program/anggaran kegiatan yang diajukan DEMA dan UKM.
Menetapkan besaran program/anggaran DEMA dan UKM pada awal periode kepengurusan.
Melaporkan hasil penetapan besaran program/anggaran DEMA dan UKM kepada Wakil Ketua III.
Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan program kerja/anggaran DEMA dan UKM.
Memberikan rekomendasi kepada DEMA dan UKM terhadap hasil pengawasan.
Melaporkan hasil pengawasan kepada Wakil Ketua III.
Pengurus SEMA dari Masa ke Masa
Struktur Organisasi
Ketua
Muhammad Fajar Sidiq
Wakil Ketua
Sinta Pertiwi
Sekretaris
Nurul Fauziah
Bendahara
Anggi Vianti
Komisi I (Perundang-undangan)
Kholisatun
Fatimah
Komisi II (Pengawasan dan Kelembagaan)
Ayul Khusabaini
Ayul Barikoini
Komisi III ( Aspirasi dan Advokasi)
Sumiati
Iis Basyiroh
Rani Sulistiawati
Komisi IV ( Komunikasi dan Informasi)
Slamet Prayoga
Muhammad Ibnu Aziz













