STIS Subulussalam didirikan untuk menjawab beberapa tantangan, di antaranya:
- Di kabupaten OKU Timur dan sekitarnya belum ada perguruan tinggi ilmu syariah dan/atau hukum, sehingga peluang ini dimanfaatkan Yayasan Subulussalam OKU Timur dengan mendirikan STIS Subulussalam yang sampai saat ini merupakan satu-satunya perguruan tinggi ilmu syariah di OKU Timur dan sekitarnya.
- Pondok Pesantren Subulussalam sebagai salah satu pesantren tua di Kabupaten OKU Timur dengan jumlah santri relatif banyak dan memiliki lembaga pendidikan formal dari RA, MI, MTs dan MA, sudah saatnya juga memiliki perguruan tinggi. Oleh karena itu, pendirian STIS Subulussalam yang berada di lingkungan pesantren layak mendapat aprasiasi dan dukungan, baik santri, alumni, maupun wali santri.
- Sudah menjadi cita-cita pengasuh dan pengurus pondok pesantren untuk memiliki perguruan tinggi di lingkungan pesantren.
Berdirinya STIS Subulussalam tidak dapat dilepaskan dari proses awal pendirian STIS Subulussalam itu sendiri. Pendidirian STIS Subulussalam merupakan perwujudan dari gagasan dan inisiatif pengurus Yayasan Subulussalam OKU Timur untuk mencetak kader pemimpin dan intelektual muslim bagi kepentingan perjuangan bangsa dan agama. Bermula dari pembentukan Yayasan Subulussalam OKU Timur oleh Drs. H Afiful Ihwan, M.Pd pada awal 2014 dan hasil kesepakatan bersama para pengurus yayasan untuk mendirikan perguruan tinggi keagamaan Islam di Desa Sriwangi Ulu Kabupaten OKU Timur. Kemudian dibentuk panitia yang terdiri dari: (1) Drs. Afiful Ihwan, M.Pd.I (2). Drs. Masruri, M.Pd.I (3) Sariyono, S.Ag, M.Pd.I (4) Iswadi Kaelani, S.H.I, M.Pd.I (5) Muh. Nidhom Khilden, S.H.I (6) Haniful Muttaqin, S.Pd (7) Suhartono, S.Pd.I dan (8) Eko Arif Susanto, S.Pd.I serta (9) Ahmad Efendi, S.Pd.
Panitia yang telah terbentuk kemudian berbagi tugas. Ada yang bertugas menyusun proposal, borang, dan dokumen pendirian perguruan tinggi, ada yang bertugas merekrut calon dosen tetap, ada yang bertugas menjalin komunikasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, ada yang bertugas mengajukan rekomendasi dari pemerintah setempat, mulai dari Kepala Desa, Camat, sampai Bupati, dan rekomendasi dari beberapa instansi, di antaranya Kopertais Wilayah VII Sumbagsel dan organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti PCNU, ada juga yang bertugas meminta dukungan dari beberapa kepala SMA, MA, dan SMK sekitar, dan lain-lain. Selanjutnya, pengurus yayasan dan panitia sepakat untuk mengusulkan pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Subulussalam dengan lima Program Studi, yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah. Namun usulan pendirian STAI Subulussalam ini belum membuahkan hasil.
Konsultasi dan komunikasi terus dilakukan antara Drs. Afiful Ihwan, M.Pd.I dengan IAIN (sekarang UIN) Raden Fatah Palembang melalui Dr. Munir, M.Ag. Tahun 2015, Yayasan Subulussalam OKU Timur mengsulkan pendirian Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Subulussalam dengan program studi Ekonomi Syariah. Namun juga belum membuahkan hasil.
Tanpa mengenal lelah dan putus asa, hingga pada akhirnya Yayasan Subulussalam OKU Timur mengusulkan pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Subulussalam dengan program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) dan Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah). Alhamdulilllah usulan ini diterima, dan pada bulan November 2019, STIS Subulussalam dinyatakan memenuhi syarat minimal akreditasi perguruan tinggi dengan terbitnya SK BAN-PT Nomor 61/SK/BAN-PT/Min-Akred/XI/2019.
Tanggal 11 Maret 2020, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA RI) Nomor 248 Tahun 2020 tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Subulussalam. Disusul dengan terbitnya KMA RI Nomor 287 tertanggal 13 Maret 2020 tantang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) dan KMA RI Nomor 288 tertanggal 13 Maret 2020 tantang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah). KMA RI tersebut diserahkan oleh Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag selaku Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI secara online melalui aplikasi zoom meeting pada tanggal 22 April 2020 kepada Ketua STIS Subulussalam bersama dengan 16 perguruan tinggi baru lainnya.
Berbekal SK BAN-PT dan KMA RI, STIS Subulussalam semakin memantapkan diri untuk berkiprah di masyarakat. Maka langkah selanjutnya adalah membentuk panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang bertugas selain mensosialisasikan dan mengenalkan STIS Subulussalam kepada masyarakat, juga merekrut mahasiswa baru. Panitia PMB tersebut diketuai oleh Suhartono, S.Pd.I dan beranggotakan (1) Muh. Nidhom Khilden, S.H.I, (2) Miftahurrofid, S.E, (3) Siti Masitoh, S.Pd.I, (4) Agus Muslim, S.Pd, (5) Haniful Muttaqin, M.Pd, (6) Eko Arif Susanto, S.Pd.I, (7) Yasin Bisri, S.Pd.I, (8) Muhammad Muslim, S.Pd.I, (9) Misdi, (10) Suherman, S.Pd.I, (11) Imam Iswanto, S.Pd, (12) Samsiono, S.Pd.I, (13) Kharis Azizi, S.Pd, (14) Ahmad Efendi, S.Pd (15) Siti Robiah, S.Pd.I, (16) Siti Khasanah, S.Pd.I, dan (17) Wahyu Rusmayanti, S.Pd. Dan tehitung mulai tanggal 25 April 2020 STIS Subulussalam membuka pendaftaran mahasiswa baru.
Memasuki tahun 2022, setelah kegiatan akademik berjalan dua tahun, STIS Subulussalam mulai mempersiapkan pengajuan akreditasi program studi. Tanggal 4 Juli 2022 STIS mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui akun SAPTO (Sistem Akreditaasi Perguruan Tinggi Online) untuk dua program studi, yaitu program studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) dan program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah). Tanggal 15 Juli 2022, terbit Keputusan BAN PT yang menetapkan program studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) memenuhi Akreditasi Baik. Dan Tanggal 27 Juli 2022, terbit Keputusan DIrektur Dewan Eksekutif BAN-PT yang menetapkan program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) memenuhi Akreditasi Baik.
Ke depan, STIS Subulussalam diharapkan bisa menjadi sebuah perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS) yang mampu mencetak sarjana hukum yang cerdas, religius, dan profesional dalam bidang keilmuan syariah dan hukum dan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat.
*HM*