Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 65 ayat (3) menyebutkan bahwa Bidang Akademik berkaitan dengan Tridharma. Sedangkan Pasal 1 Poin 3 Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tersebut menyatakan bahwa Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Bidang Akademik di STIS Subulussalam dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua I.

Haniful Muttaqin, M.Pd.

Wakil Ketua Bidang Akademik atau Wakil Ketua I

2026 – 2031

Kalender Akademik…

Pedoman Akademik…

Tridharma…

Pendidikan …

  1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial/praktikum;

  2. Membimbing seminar mahasiswa;

  3. Membimbing mahasiswa dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Praktik Kerja Lapangan (PKL/Magang);

  4. Membimbing mahasiswa dalam menghasilkan Skripsi dan Laporan Akhir Studi;

  5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir;

  6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;

  7. Mengembangkan bahan ajar;

  8. Menyampaikan orasi ilmiah;

  9. Menduduki jabatan pimpinan;

  10. dll.

Penelitian …

  1. Menghasilkan karya ilmiah sesuai bidang ilmunya;

  2. Mendeseminasikan hasil penelitian atau hasil pemikiran;

  3. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber-ISBN);

  4. Mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber-ISBN);

  5. dll.

Pengabdian kepada Masyarakat …

  1. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan;

  2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;

  3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat;

  4. Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah;

  5. dll.