UPT TIPD (Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data) mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data. Secara detail tugas-tugas tesebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Mengelola Sistem Informasi yang telah ada;
- Mengembangkan Sistem Teknologi Informasi dan Komuikasi yang terintegrasi;
- Pemeliharaan jaringan dan aplikasi-apliaksi Sistem Informasi agar lebih up to date;
- Pengembangan dan Kerjasama Jaringan Teknologi Informasi.
UPT TIPD telah mengembangkan berbagai jenis layanan Sistem Informasi, baik yang bersifat manajerial maupun yang bersifat teknis.