Badan penyelenggara STIS Subulussalam adalah Yayasan Subulussalam OKU Timur yang selanjutnya disebut YSOT.
YSOT menerima legal formal sebagai badan hukum perdata pada 7 Mei 2014, dengan:
- Akta Pendirian:
Nomor 23 Tahun 2014 oleh Notaris Ellan Braksan, S.H., M.Kn.
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-01226.50.10.2014.
- Dewan Pengurus:
Ketua : Drs. H. Afiful Ihwan, M.Pd.I
Wakil Ketua : Abdul Kholik, S.Ag
Sekretaris : Drs. H. Masruri, M.Pd.I
Bendahara : Muh. Nidhom Khilden, S.H.I
Informasi resmi tentang YSOT dapat Anda lihat di website resmi YSOT, dengan cara klik kotak tautan berikut: