Yayasan Subulussalam OKU Timur yang selanjutnya disebut YSOT merupakan badan penyelenggara STIS Subulussalam.

YSOT menerima legal formal sebagai badan hukum perdata pada 7 Mei 2014, dengan:

  • Akta Notaris:

Ellan Braksan, S.H., M.Kn Nomor 23 Tahun 2014.
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-01226.50.10.2014.

  • Pengurus Yayasan:

Ketua : Drs. H. Afiful Ihwan, M.Pd.I
Wakil Ketua : Abdul Kholik, S.Ag
Sekretaris : Drs. H. Masruri, M.Pd.I
Bendahara : Muh. Nidhom Khilden, S.H.I

Informasi resmi tentang YSOT dapat Anda lihat di website resmi YSOT dengan klik tautan berikut:

Yayasan Subulussalam OKU Timur