Tentang BAUKK

Bagian Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian (BAUKK) adalah salah satu unit kerja pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi umum, keuangan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.

BAUKK dipimpin oleh seorang Kepala Bagian (Kabag), dibantu beberapa Kepala sub-Bagian (Kasubag) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II (Bidang Administrasi Umum).

Kepala BAUKK

Eko Arif Susanto, S.Pd.I., M.Pd.

Kepala BAUKK

  1. Ketua

  2. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum

  1. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, Perencanaan, Sarana dan Prasarana

  2. Kepala Sub Bagian Administrasi Keuangan

  3. Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian

Visi dan Misi

“Menjadi BAUKK yang berkualitas dengan berorientasi pada layanan prima terhadap pemenuhan kebutuhan serta harapan STIS Subulussalam.”

  • Menjalankan peran proaktif dalam memberikan fasilitas layanan prima guna mendukung terciptanya suasana proses belajar serta suasana kerja yang nyaman, aman dan terkendali, baik di dalam lingkungan kampus maupun di sekitar kampus STIS Subulussalam.

Layanan

BAUKK memberikan layanan kepada dosen dan mahasiswa terkait:

Layanan Dosen:

  1. Pengajuan Penerbitan SK Tenaga Pengajar (TP) bagi Dosen Baru;

  2. Registrasi Dosen (NIDN atau NIDK);

  3. Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen;

  4. Honorarium Dosen dan Tenaga Kependidikan;

  5. Pengajuan Sertifikasi Dosen (Serdos);

  6. Pendampingan Pengisian RBKD dan LBKD;

  7. Pendampingan Aplikasi SISTER;

  8. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Layanan Mahasiswa:

  1. Pembayaran Uang Pendaftaran bagi Mahasiswa Baru;

  2. Pembayaran SPP/UKT;

  3. Pembayaran Biaya Praktikum, PKL, KKN, dan sebagainya;

  4. Pembayaran Tugas Akhir (Seminar Proposal, Bimbingan Skripsi, dan Sidang Skripsi (Munaqasyah);

  5. Pengajuan Beasiswa;

  6. Pengajuan Proposal Kegiatan Kemahasiswaan;

  7. Pemenuhan Sarana dan Prasarana.

KETERANGAN
SKTP (Surat Keputusan Tenaga Pengajar) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KOPERTAIS (Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta) tentang pengangkatan dosen sebagai salah satu syarat pengajuan SK Jabatan Fungsional Dosen berikutnya.
KETERANGAN
NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), yaitu nomor identitas yang diterbitkan kementerian sebagai legitimasi bahwa seseorang berstatus dosen tetap.
NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh kementerian untuk dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
KETERANGAN
Jabatan Fungsional Dosen dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi terdiri dari:
Asisten Ahli;
Lektor;
Lektor Kepala; dan
Guru Besar (Professor).