JADWAL SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)

PENDAFTARAN SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)

1. Syarat Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)

  • Telah menempuh minimal 138 Sks;

  • Telah menyelesaikan pembayaran UKT/SPP dan seluruh administrasi keuangan lainnya;

  • Skripsi telah disetujui (ACC) oleh Dosen Pembimbing I dan II untuk disidangkan;

  • Mengisi formulir pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah);

  • Melengkapi berkas pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah).

Formulir Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)

Formulir Offline

2. Berkas Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)

  • Bukti lunas pembayaran UKT/SPP dan administrasi lainnya dari Kasubbag Administrasi Keuangan;

  • Formulir Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah);

  • Lembar Persetujuan Dosen Pembimbing I dan II;

  • Fotokopi Skripsi lengkap 4 (empat) rangkap;

  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen;

  • Nota Dinas;

  • Surat Keterangan telah melaksanakan penelitian;

  • Kartu Bimbingan;

  • Slide PPT berisi poin-poin penting Skripsi.

3. Prosedur Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)

  • Mahasiswa yang Skripsinya telah disetujui (ACC) oleh Dosen Pembimbing I dan II menghadap Ketua/Sekretaris Prodi membawa berkas pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah);

  • Ketua/Sekretaris Prodi menetapkan Tim Penguji dan menyusun jadwal Sidang Skripsi (Munaqasyah);

  • Ketua/Sekretaris Prodi mengumumkan jadwal Sidang Skripsi (Munaqasyah) di WA Group.

PELAKSANAAN SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)

1. Prosedur Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)

  • Sidang Skripsi (Munaqasyah) dilaksanakan secara tertutup, hanya dihadiri Peserta dan Tim Penguji.

  • Tim Penguji ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi atas usulan Kaprodi, terdiri dari 4 (empat) orang dosen, masing-masing sebagai:

    • 1 (satu) orang Ketua Sidang;

    • 2 (dua) orang dosen penguji sebagai Penguji I dan Penguji II; dan

    • 1 (satu) orang Sekretaris Sidang merangkap.

  • Ketua Sidang merupakan bagian dari unsur Pimpinan Sekolah Tinggi, Pimpinan Program Studi, dan Dosen.

  • Ketua Sidang memimpin sidang sekaligus menguji, mengarahkan proses sidang, membuka dan menutup sidang serta mengumumkan hasil sidang.

  • Sekretaris Sidang adalah dosen yang membantu tugas Ketua Sidang .

  • Peserta sidang hadir 30 menit sebelum Ujian/Sidang Munaqosyah dimulai.

  • Peserta sidang mempresentasikan isi skripsi dengan slide power point (PPT), dengan durasi tidak lebih dari 10 menit,

  • Nilai hasil sidang ditentukan oleh Tm Penguji dengan nilai ketentuan sebagai berikut:

  • Pesertaa dinyatakan lulus apabila mendapatkan nilai sekurang-kurangnya 61 (B-),

  • Pesertaa yang dinyatakan tidak lulus, diberikan kesempatan untuk menempuh Sidang Skripsi (Munaqosyah) periode selanjutnya dengan waktu yang ditentukan oleh Ketua Prodi.

  • Skripsi yang melewati Sidang Skripsi (Munaqosyah), dan direvisi dijilid sebanyak 5 (lima) eksemplar

  • Apabila ada Tim Penguji berhalangan hadir karena suatu hal, maka sidang dapat dilanjutkan dengan ketentuan penguji ikut memberikan nilai.

2. Dresscode (Pakaian) Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)

Tim Penguji:

  • Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas hitam/warna gelap

  • Bawahan: Celana hitam/warna gelap

Peserta:

  • Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas almamater

  • Bawahan: Celana/Rok hitam/warna gelap

  • Bagi perempuan: memakai jilbab hitam/warna gelap

3. Berkas Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)

  1. Berita Acara;

  2. Lembar Penilaian;

  3. Rekap Nilai Akhir;

  4. Daftar Hadir Tim Penguji;

TINDAK LANJUT SETELAH SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)

Apa yang harus dilakukan mahasiswa setelah Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah)?
  1. Melakukan revisi Skripsi sesuai arahan/masukan penguji dan dengan bimbingan Dosen Pembimbing;

  2. Setelah selesai revisi dan disetujui oleh Dosen Pembimbing, mahasiswa dapat melakukan penjilidan Skripsi dan melakukan pendaftaran Yudisium dan Wisuda.