Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan dua proses terkait yang digunakan untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja suatu program, proyek, atau kegiatan, untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran yang ditetapkan tercapai dengan baik.

Pelaksanaan Monev di tingkat program studi dilakukan oleh Gugus Penjaminan Mutu Prodi (GPMP) bersama pimpinan program studi.

Pelaksanaan Monev di tingkat Sekolah Tinggi dan UPPS dilakukan oleh Pusat Penjaminan Mutu (P2M) dengan mengacu pada Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019, Lampiran: Matriks Penilaian LED dan LKPT Perguruan Tinggi Akademik PTS, terhadap:

  1. Kepuasan mitra kerjasama (C.2.4.d);

  2. Pelaksanaan program kemitraan (C.2.4.d);

  3. Pelaksanaan sistem penjaminan mutu (C.2.7);

  4. Pelaksanaan dan mutu proses pembelajaran (C.6.4.b);

  5. Integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran (C.6.4.c);

  6. Pelaksanaan penelitian (C.7.4.a);

  7. Pelaksanaan PkM (C.8.4.a).

Pedoman Monev

PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MITRA KERJASAMA DAN MONEV PELAKSANAAN PROGRAM KEMITRAAN
PEDOMAN MONEV PELAKSANAAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
PEDOMAN MONEV PELAKSANAAN DAN MUTU PROSES PEMBELAJARAN
PEDOMAN MONEV INTEGRASI PENELITIAN DAN PKM TERHADAP PEMBELAJARAN
PEDOMAN MONEV PELAKSANAAN PENELITIAN
PEDOMAN MONEV PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Tim Monev

terdiri dari Pimpinan Sekolah Tinggi, Pusat Penjaminan Mutu (P2M), dan Auditor Internal.

Instrumen Monev

Laporan Hasil Monev