Bagian Administrasi merupakan unit kerja pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, dan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.

Bagian Administrasi terdiri:

  1. BAUKK (Bagian Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian); dan
  2. BAAK (Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan).

Bagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi.