Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan
pendidikan.

UPT terdiri dari:

  1. UPT Perpustakaan;
  2. UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
  3. UPT Ma’had Al Jami’ah (Asrama Mahasiswa).

UPT dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik.