Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

UKM merupakan unit organisasi mahasiswa dan mitra kerja DEMA dan SEMA yang berfokus pada pengembangan minat, bakat, dan keterampilan mahasiswa di tingkat Sekolah Tinggi.

Keanggotaan UKM terdiri dari para mahasiswa lintas jurusan/program studi. UKM bersifat semi-otonom dan tidak memiliki hubungan struktural dengan organisasi sejenis di luar kampus.

Tugas dan Fungsi UKM

Tugas

  • Menyusun dan menetapkan AD/ART berdasarkan pedoman umum yang dirumuskan oleh SEMA.

  • Menyusun dan menyerahkan besaran program/anggaran kepada SEMA.

  • Melaksanakan program/anggaran UKM.

  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan besaran program/anggaran dalam 1 (satu) periode kepengurusan

    kepada anggota UKM dan SEMA.

  • Melakukan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wakil Ketua III.

Fungsi

  • Pengembangan minat, bakat, dan keterampilan mahasiswa.

  • Menyusun data base talenta dan prestasi mahasiswa.

  • Melakukan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan kepada DEMA.

  • Melakukan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan secara berkala.

  • Melaporkan pelaksanaan fungsi kepada Wakil Ketua III.

Koordinator: M. Afiful Usman

Kegiatan:

Koordinator: Wahyu

Koordinator: Dewi Sekar Nuraini

Koordinator: Keyissatul Azizah

Koordinator: Sa’adatul Umma

Koordinator: Ade Siska

Berikut ini adalah daftar UKM dan koordinatornya:

Koordinator: Ali Mustakin

Pramuka
UKM Olahraga
UKM Bahasa
UKM Seni Tari dan Paduan Suara
UKM Pengembangan Tahfidzul Qur’an
Lembaga Dakwah Kampus (LDK)
UKM Jurnalistik
UMKM