2 Hari di UIN RF Palembang, 2 Dosen STISS Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan IAPS 5.0 BAN-PT dan IAPSK 2.0 LAMDIK

2 Hari di UIN RF Palembang, 2 Dosen STISS Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan IAPS 5.0 BAN-PT dan IAPSK 2.0 LAMDIK

STIS SUBULUSSALAM – Selama dua hari ini (Rabu – Kamis, 1 – 2 Oktober 2025), 2 orang dosen STIS Subulussalam, yakni Dr. Ahmad Munawir, M.Pd (Wakil Ketua III) dan Yasin Bisri, S.Pd.I (Sekretaris Prodi HES) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan terkait Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) baru tahun 2025.
Kegiatan yang merupakan salah satu program Kopertais Wilayah VII Sumbagsel tahun 2025 ini dilaksanakan di UIN Raden Fatah Palembang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Koordinator (Wakor) Kopertais Wilayah VII, Prof. Dr. Abdurrozzaq., M.A. Dalam kata sambuatannya, Prof. Rozaq menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menindak lanjuti program dan tuntutan pemerintah dalam meningkatkan mutu Perguruan Tinggi, mencakup kegiatan yang harus dilakukan Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) untuk membantu Perguruan Tinggi menyusun borang akreditasi dan meraih peringkat akreditasi yang lebih tinggi.

Dengan narasumber/pemateri ternama, Dr. Muhammad Kosim, MA dan Prof. Dr. Hj. Zuhdiyah, M.Ag, kegiatan ini menyajikan beberapa materi di antaranya:
1- Kebijakan Akreditasi Nasional: Instrumen Lama vs Baru
2- Penyusunan LED: Konsistensi Data dan Bukti Pendukung
3- Workshop DKPS: Validasi Data dan Strategi Pengisian Borang
4- Telusur Dokumen: Review Kelengkapan Administrasi.

Dr. Muhammad Kosim, MA selaku Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dalam materinya: Kebijakan Akreditasi Nasional Intrumen Lama vs Baru (IAPS 2025) menjelaskan adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait akreditasi. “Kebijakan akreditasi nasional mengalami transisi penting pada tahun 2025 dengan pemberlakuan IAPS 5.0 oleh BAN-PT untuk program studi non-LAM mulai 18 Agustus 2025 dan instrumen automasi perpanjangan akreditasi pada 1 Juli 2025, sementara proses akreditasi dengan instrumen lama ditutup 28 Februari 2025. Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan fokus pada pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta automasi berdasarkan data pada PDDikti”, terangnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Hj. Zuhdiyah, M.Ag dalam materinya: Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) mengingatkan bahwa penyusunan LED harus dilakukan dengan maksimal dan berhati-hati, karena yang akan dilihat pertama oleh asesor adalah LED. “Penyusunan LED adalah proses krusial dalam APT dan APS, yang bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kinerja dan mutu internal. Berita terkait penyusunan LED sering kali berisi informasi mengenai lokakarya, coaching, atau rapat tim penyusun yang diadakan oleh institusi untuk meningkatkan kualitas laporan dan memenuhi standar akreditasi dari lembaga seperti LAMDIK dan BAN-PT”, jelasnya penuh semangat.

Prof. Zuhdiyah dalam materi berikutnya: Pengisian Dokumen Kuantitatif (DKPS) menyampaikan bahwa pengisian DKPS adalah proses pengisian data kuantitatif yang menjadi bagian penting dari proses APS. DKPS menggunakan sistem yang akan memproses data secara otomatis berdasarkan input yang dimasukkan, sehingga keakuratan dan kelengkapan data menjadi kunci utama.

“Proses ini melibatkan pengisian tabel-tabel Excel yang berisi data kuantitatif yang dapat menggambarkan indikator kinerja program studi, seperti sumber daya manusia, keuangan, serta luaran dan capaian Tridharma”, pungkasnya. Prof. Zuhdiyah juga menegaskan tentang pentingnya data prestasi mahasiswa, baik akademik maupun non akademik, data kerjasama dan kolaborasi dengan perguruan tinggi lain, data penulisan karya ilmiah dan publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi Sinta, minimal Sinta 4.

Materi terakhir sebelum penutupan disampaikan oleh Dr. Hj. Choirun Niswah, M.Ag selaku Sekretaris Koordinator (Sekor) Kopertais Wilayah VII. Ibu Sekor menyampaikan materi terkait kenaikan kepangkatan jabatan fungsional dosen dan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif (AKK) dari unsur Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), serta publikasi ilmiah sebagai syarat utama.

“Proses kenaikan jabatan fungsional dosen dilakukan melalui akun SISTER masing-masing dosen, dimana sebelum 2024 dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu kenaikan jabatan reguler (bertahap) dan loncat jabatan (untuk dosen berprestasi luar biasa)”, terangnya. “Yang perlu diperhatikan, bahwa kenaikan jabatan fungsional dosen dua tingkat lebih tinggi untuk dosen yang memiliki prestasi luar biasa, kini tidak lagi bisa dilakukan seperti aturan sebelumnya. Aturan baru pasca 2024 menghapus kemungkinan loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Guru Besar secara otomatis, sehingga kenaikan hanya bersifat reguler dan bertahap”, imbuhnya.

Sebelum menutup materi dan kegiatan, ibu Sekor menambahkan, bahwa terdapat masa transisi aturan baru mulai berlaku, sehingga dosen perlu memahami mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dirjen Dikti untuk pengajuan kenaikan jabatan di periode peralihan.

.

Penulis: Yasin
Editor: Hanif

1 Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

  • STIS Subulussalam semakin terbaik dengan para Dosennya teus mengupgrade kelimuannya, mantap

    Badarudin MEI Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.