Senat Sekolah Tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi STIS Subulussalam yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan STIS Subulussalam, dan memberikan pertimbangan kepada Ketua terkait dengan program akademik, nonakademik, serta anggaran STIS Subulussalam.