AMI (Audit Mutu Internal) merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh Auditor Mutu Internal untuk memastikan penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
AMI dilakukan oleh auditor internal/eksternal yang berfokus pada pengawasan dan penilaian atas kegiatan di semua unit kerja untuk memastikan bahwa semua kegiatan tersebut telah memenuhi atau melampaui SN Dikti.