Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Prodi HKI (jenjang sarjana atau level 6 dalam KKNI) mencakup bidang Sikap dan Tata Nilai (S), bidang Pengetahuan (P), bidang Keterampilan Umum (KU), dan bidang Keterampilan Khusus (KK) dirumuskan sebagai berikut:

Lulusan Prodi HKI (jenjang sarjana atau level 6 dalam KKNI) wajib memiliki Sikap dan Tata Nilai (S) sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada bangsa dan negara;

  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;

  6. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;

  7. Taat hukum serta disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;

  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan;

  11. Menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik, yang meliputi kejujuran dan kebebasan akademik dan otonomi akademik;

  12. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang diembannya;

  13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;

  14. Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan di tempat tugas;

  15. Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi;

  16. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga dan cinta menjadi praktisi hukum Islam dan percaya diri;

  17. Menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang praktisi hukum Islam secara umum dan bidang hukum ekonomi syari’ah (mu’amalah) secara mandiri;

  18. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan dalam bidang hukum Islam secara umum dan bidang hukum keluarga (ahwal syakhshiyyah).

Lulusan Prodi HKI (jenjang sarjana atau level 6 dalam KKNI) wajib memiliki Pengetahuan (P) sebagai berikut:

  1. Menguasai dan memahami teori-teori hukum materil secara baik dan mendalam;

  2. Menguasai dan memahami teori-teori hukum formil yang terkait hukum acara di lingkungan pengadilan secara baik dan mendalam;

  3. Menguasai dan memahami metode istinbath hukum Islam dengan penggunaan kaidah-kaidah ushuliyyah, qowaid fiqhiyyah dan filsafat hukum Islam secara baik dan mendalam;

  4. Menguasai konsep teoritis ilmu hukum syariah dan ilmu hukum konvensional, khususnya yang terkait dengan hukum keluarga dan hukum perdata Islam di Indonesia;

  5. Memahami Kode Etik Profesi dan Pedoman Perilaku Praktisi Hukum secara baik dan benar;

  6. Memahami dan menguasai mekanisme prosedural beracara di pengadilan agama;

  7. Memahami dan menguasasi teori administrasi perkara secara baik dan benar;

  8. Memahami dan menguasai penyusunan berita acara persidangan, penetapan dan putusan pengadilan;

  9. Menguasai teori penyusunan akta-akta, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali;

  10. Menganalisis perkara hukum keluarga Islam secara mendalam;

  11. Menguasai secara baik dan mendalam mekanisme procedural berperkara di pengadilan agama;

  12. Memahami dan menguasai mekanisme prosedural dalam mendampingi pihak yang berperkara di pengadilan;

  13. Menguasai konsep usulan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati;

  14. Menyusun kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung;

  15. Menelusuri dan menggali berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak;

  16. Mendesain dan mempersiapkan naskah akademik untuk mempersiapkan peraturan perundangan;

  17. Merancang dan menyusun rancangan perundang-undangan yang baik dan benar;

  18. Merancang dan menyusun legal contract dan legal analysis pada lembaga pemerintah dan non pemerintah.

Lulusan Prodi HKI (jenjang sarjana atau level 6 dalam KKNI) wajib memiliki Keterampilan Umum (KU) sebagai berikut:

  1. Menerapkan  pemikiran logis,  kritis,  sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;

  2. Menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;

  3. Mengkaji implikasi pengembangan  atau implementasi ilmu pengetahuan  dan teknologi  yang memperhatikan  dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;

  4. Menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;

  5. Mengambil  keputusan secara  tepat,  dalam  konteks penyelasaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data;

  6. Memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;

  7. Bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;

  8. Melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;

  9. Mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi;

  10. Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja;

  11. Berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;

  12. Berkolaborasi dalam team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill), berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja;

  13. Membaca al-Qur’an berdasarkan ilmu qira’at dan ilmu tajwid;

  14. Menghafal dan memahami isi kandungan al-Qur’an juz 30 (Juz Amma);

  15. Melaksanakan ibadah dan memimpin ritual keagamaan dengan baik.

Lulusan Prodi HKI (jenjang sarjana atau level 6 dalam KKNI) wajib memiliki Keterampilan Khusus (KK) sebagai berikut:

  1. Menerima, memeriksa dan mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara bidang sengketa bidang hukum keluarga di pengadilan agama dan pengadilan umum;

  2. Menyusun putusan pengadilan yang disertai dengan dasar hukum dan argumentasi hukum yang kuat untuk mengadili yang dapat dipertanggung jawabkan;

  3. Menetapkan dan menyelesaikan permohononan penetapan pembagian waris di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;

  4. Menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat;

  5. Menyelenggarakan administrasi perkara di pengadilan;

  6. Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan;

  7. Mengadministrasikan kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat bukti-bukti dan surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;

  8. Membuat akta-akta, permohonan banding, pemberitahuan adanya permohonan banding, penyampaian memori/kontra memori banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali;

  9. Menyusun surat gugatan, permohonan, gugatan kembali, replik, duplik dan pembuktian di pengadilan;

  10. Memberikan pendampingan dan advokasi hukum kepada pihak yang berperkara yang membutuhan pendampingan hukum di bidang hukum keluarga baik di dalam maupun di luar pengadilan;

  11. Bernegosiasi dan meyakinkan pihak-pihak untuk dapat melakukan tindakan yang dibutuhkan;

  12. Memberikan layanan dan nasehat hukum selaku mediator antara pihak-pihak yang bersengketa serta bagi pihak-pihak yang memiliki masalah hukum dalam bidang hukum keluarga;

  13. Melakukan mediasi terhadap para pihak terkait sengketa bidang hukum keluarga dan bidang ekonomi, bank, dan keuangan syariah, menyelesaiakan perkara melalui jalur non litigasi;

  14. Mendesain dan mempersiapkan naskah akademik untuk mempersiapkan peraturan perundangan;

  15. Merancang dan menyusun rancangan perundang-undangan yang baik dan benar;

  16. Merancang dan menyusun Legal Contract pada lembaga pemerintah dan non pemerintah;

  17. Memberikan legal analisis terhadap persoalan hukum di sebuah perusahaan dan lembaga lainnya;

  18. Menyajikan penghitungan waris dan zakat;

  19. Menyajikan penghitungan hisab dan rukyat, dan menentukan arah kiblat dan mempraktekkan ruýat hilal;

  20. Menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis tentang hukum Islam dan hukum keluarga;

  21. Membaca dan memahami kitab kuning;

  22. Mempresentasikan hasil penelitian dalam forum ilmiah;

  23. Mengoperasikan perangkat teknologi informasi dengan baik dan amanah;

  24. Menyusun instrumen mediasi dalam bidang Hukum Keluarga;

  25. Menjadi Penyelenggara Syariah.