A. Data Pembukaan Prodi PAIB. Data Akreditasi Prodi PAIdisusun berdasarkan Instrumen LAMDIK yang diatur dalam Peraturan LAMDIK Nomor 3 Tahun 2025 tentang IAPSK, sebagai berikut:Kriteria 1: Visi Keilmuan Program StudiKriteria 2: Tata Pamong dan Tata Kelola UPPSKriteria 3: MahasiswaKriteria 4: Dosen dan Tenaga KependidikanKriteria 5: Keuangan, Sarana, dan Prasarana PendidikanKriteria 6: PendidikanKriteria 7: PenelitianKriteria 8: Pengabdian Kepada MasyarakatKriteria 9: Penjaminan Mutu