Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)

DEMA merupakan organisasi eksekutif mahasiswa dan mitra kerja SEMA, UKM dan UKK yang berfokus pada pelaksanaan
program/kegiatan kemahasiswaan.

Sistem kepemimpinan DEMA adalah presidensial/eksekutif yang dibantu oleh kabinet mahasiswa dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan kebersamaan.

Tugas dan Fungsi DEMA

Tugas

  • Menyusun dan menyerahkan besaran program/anggaran kepada SEMA.

  • Melaksanakan program/anggaran kegiatan kemahasiswaan.

  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan besaran program/anggaran dalam 1 (satu) periode kepengurusan kepada SEMA.

  • Menyerap dan menampung aspirasi mahasiswa serta menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait.

  • Melakukan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wakil Ketua III.

Fungsi

  • Menyusun dan mengajukan RUU dan/atau RAPERPU kepada SEMA untuk ditetapkan menjadi UU dan/atau PERPU.

  • Mengesahkan RUU dan/atau RAPERPU yang telah disetujui bersama dengan SEMA untuk menjadi UU dan/atau PERPU.

  • Melaksanakan UU dan/atau PERPU.

  • Mengkordinasikan pelaksanaan program/kegiatan UKM.

  • Melakukan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan secara berkala bersama UKM.

  • Melaporkan pelaksanaan fungsi kepada Wakil Ketua III.

Pengurus DEMA dari Masa ke Masa

No

Jabatan

Nama

1

PresidenMuhammad Burhanudin

2

Wakil PresidenDian Pinanggih Rahayu

3

Sekteraris KabinetAlfin Khusaini

4

Menteri KeuanganMuhimatul Aliyah

5

Menteri PendidikanNur Sangadah

6

Menteri AgamaAsep Kurniawan

7

Menteri Luar NegeriLutfiatul Khasanah

8

Menteri Dalam NegeriYusuf Hamdani

9

Menteri KominfoWildan Shofa Ubaidilah

10

Menteri OlahragaMuhammad Alim Khafi