Kurikulum Prodi HKI disusun dan dikembangkan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) untuk mendukung program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM): hak belajar mahasiswa 3 semester di luar Program Studi.

SEBARAN MATA KULIAH

KURIKULUM 2025

  1. Pancasila

  2. Pendidikan Kewarganegaraan

  3. Studi Islam dan Moderasi Beragama

  4. Bahasa Indonesia

  5. Bahasa Inggris

  6. Bahasa Arab

  7. Ulumul Qur’an

  8. Ulumul Hadis

  9. ASWAJA

  10. Tahsinul Qira’ah

PENJELASAN MATA KULIAH

Kode Mata Kuliah
Kode mata kuliah terdiri dari dua huruf dan diikuti tiga angka.
Dua huruf menunjukkan kelompok mata kuliah:
  • ST: mata kuliah nasional dan sekolah tinggi
  • SY: mata kuliah bidang syariah
  • HK: mata kuliah program studi hukum keluarga
Tiga angka menunjukkan penyajian dan urutan mata kuliah:
  • Digit pertama mempunyai rentang 1 – 8 yang menunjukkan penyajian mata kuliah di semester berapa.
  • Digit kedua dan ketiga menunjukkan urutan mata kuliah pada masing-masing kelompok.
Mata Kuliah Nasional
Terdiri dari 4 MK: Pancasila; Pendidikan Kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; dan Studi Keislaman.
Mata Kuliah Sekolah Tinggi
Terdiri dari 8 MK: Bahasa Arab; Bahasa Inggris; ASWAJA; Akhlak dan Tasawuf; Sejarah Peradaban Islam; Islam dan Ilmu Pengetahuan; KKN; dan Skripsi.
Mata Kuliah Bidang Syariah
Terdiri dari 35 MK: Ulumul Qur’an; Ulumul Hadis; Tahsinul Qira’ah; Bahasa Arab Hukum; Bahasa Inggris Hukum; Fislafat Hukum; Ilmu Kalam; Fiqh Ibadah; Fiqh Munakahat; Fiqh Mawaris; Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia; Peradilan Agama di Indonesia; Fiqh Jinayah; Fiqh Siyasah; Hukum Perdata; Hukum Pidana; Hukum Tata Negara; Hukum Dagang/Bisnis; Hukum Adat; Hukum Agraria; Ushul Fiqh; Hukum Internasional; Hukum Acara Perdata; Hukum Acara Pidana; Hukum Acara Tata Usaha Negara; Hukum Acara Peradilan Agama; Ilmu Falak; Advokasi dan Bantuan Hukum; Kenotariatan; Praktikum Falak; Metodologi Penelitian Hukum; Etika Profesi Hukum; Perancangan Perundang-undangan (Legal Drafting); Praktikum Peradilan/Peradilan Semu; dan PLKH/PPL/KKL.
 
Mata Kuliah Prodi
Terdiri dari 13 MK Wajib: Tafsir Ayat Hukum Keluarga; Syarah Hadis Hukum Keluarga; Hukum Kewarisan di Indonesia; Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia; Hukum Perdata Islam di Indonesia; Manajemen Haji dan Umroh; Manajemen dan Administrasi KUA; Islam dan Kesehatan Reproduksi; Manajemen Keluarga Sakinah; Pranata Sosial Islam; Konseling Keluarga; Mediasi dan Penyelesaian Konflik dalam Keluarga.
Dan 5-9 MK Pilihan: Hukum Perbankan Syariah; Psikologi Hukum; Kajian Kitab Hukum Keluarga; Kewirausahaan; Kepenghuluan; Politik Hukum Islam di Indonesia; Sertifikasi Produk Halal; APS; Teknologi Informasi dan Komunikasi.