Kurikulum Prodi HKI disusun dan dikembangkan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) untuk mendukung program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM): hak belajar mahasiswa 3 semester di luar Program Studi.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 706 Tahun 2018 tentang Panduan Pengembangan Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2500 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Jenjang Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Panduan dari Kementerian:
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0, Kemenristekdikti, 2019.
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung MBKM, Kemendikbud, 2020.
Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Kemendikbud, 2020.
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Mendukung MBKM Menuju Indonesia Emas, Kemendikbudristek, 2024.
Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Edisi II, Kemendikbudristek, 2024.
Pedoman dari Sekolah Tinggi:
SEBARAN MATA KULIAH
KURIKULUM 2025
Pancasila
Pendidikan Kewarganegaraan
Studi Islam dan Moderasi Beragama
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bahasa Arab
Ulumul Qur’an
Ulumul Hadis
ASWAJA
Tahsinul Qira’ah
SEBARAN MATA KULIAH
KURIKULUM 2020 DAN 2022
PENJELASAN MATA KULIAH
Kode Mata KuliahKode mata kuliah terdiri dari dua huruf dan diikuti tiga angka.
Dua huruf menunjukkan kelompok mata kuliah:
ST: mata kuliah nasional dan sekolah tinggi
SY: mata kuliah bidang syariah
HK: mata kuliah program studi hukum keluarga
Tiga angka menunjukkan penyajian dan urutan mata kuliah:
Digit pertama mempunyai rentang 1 – 8 yang menunjukkan penyajian mata kuliah di semester berapa.
Digit kedua dan ketiga menunjukkan urutan mata kuliah pada masing-masing kelompok.
Mata Kuliah Nasional
Terdiri dari 4 MK: Pancasila; Pendidikan Kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; dan Studi Keislaman.
Mata Kuliah Sekolah Tinggi
Terdiri dari 8 MK: Bahasa Arab; Bahasa Inggris; ASWAJA; Akhlak dan Tasawuf; Sejarah Peradaban Islam; Islam dan Ilmu Pengetahuan; KKN; dan Skripsi.
Mata Kuliah Bidang Syariah
Terdiri dari 35 MK: Ulumul Qur’an; Ulumul Hadis; Tahsinul Qira’ah; Bahasa Arab Hukum; Bahasa Inggris Hukum; Fislafat Hukum; Ilmu Kalam; Fiqh Ibadah; Fiqh Munakahat; Fiqh Mawaris; Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia; Peradilan Agama di Indonesia; Fiqh Jinayah; Fiqh Siyasah; Hukum Perdata; Hukum Pidana; Hukum Tata Negara; Hukum Dagang/Bisnis; Hukum Adat; Hukum Agraria; Ushul Fiqh; Hukum Internasional; Hukum Acara Perdata; Hukum Acara Pidana; Hukum Acara Tata Usaha Negara; Hukum Acara Peradilan Agama; Ilmu Falak; Advokasi dan Bantuan Hukum; Kenotariatan; Praktikum Falak; Metodologi Penelitian Hukum; Etika Profesi Hukum; Perancangan Perundang-undangan (Legal Drafting); Praktikum Peradilan/Peradilan Semu; dan PLKH/PPL/KKL.
Mata Kuliah Prodi




















