Kurikulum Prodi PGMI disusun dan dikembangkan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) untuk mendukung program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM): hak belajar mahasiswa 3 semester di luar program studi.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 706 Tahun 2018 tentang Panduan Pengembangan Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2500 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Jenjang Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Panduan dari Kementerian:
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0, Kemenristekdikti, 2019.
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung MBKM, Kemendikbud, 2020.
Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Kemendikbud, 2020.
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Mendukung MBKM Menuju Indonesia Emas, Kemendikbudristek, 2024.
Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Edisi II, Kemendikbudristek, 2024.
Pedoman dari Sekolah Tinggi:
Sebaran Mata Kuliah Prodi PGMI
Pancasila
Studi Islam dan Moderasi Beragama
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bahasa Arab
Ulumul Qur’an
Fiqih
Ilmu Kalam
Sejarah Peradaban Islam
Ilmu Pendidikan











