A. Syarat Pengajuan Judul

  1. Telah menyelesaikan UKT sampai semester VII;

  2. Telah menempuh minimal 110 Sks atau telah memasuki Semester VII;

  3. Lulus MK Metodologi Penelitian Hukum;

  4. Mengisi formulir pengajuan judul; dan

  5. Melengkapi berkas pengajuan judul.

B. Berkas Pengajuan Judul

  1. Slip Pembayaran UKT Semester I – VII;

  2. Formulir Pengajuan Judul;

  3. Draft (rancangan) Proposal, minimal memuat Latar Belakang, Rumusan Masalah, dan Daftar Rujukan/Referensi;

C. Prosedur Pengajuan Judul

  1. Mahasiswa menemui Dosen PA, berkonsultasi dan meminta persetujuan atas judul proposal skripsi yang akan diajukan;

  2. Dosen PA memberikan masukan dan persetujuan atas pengajuan judul proposal skripsi;

  3. Mahasiswa mengajukan judul proposal skripsi yang telah disetujui Dosen PA kepada Ketua/Sekretaris Prodi;

  4. Ketua/Sekretaris Prodi membentuk tim seleksi judul dan calon dosen pembimbing;

  5. Tim seleksi menyeleksi judul, meng-ACC judul yang layak, menyusun draft pembagian dosen pembimbing untuk diajukan kepada Ketua/Sekretaris Prodi;

  6. Ketua/Sekretaris Prodi menetapkan judul proposal dan Dosen Pembimbing, kemudian menyampaikannya kepada Ketua melalui BAAK untuk penerbitan SK Dosen Pembimbing.

 

SOP Pengajuan Judul Proposal Skripsi

D. Tindak Lanjut Setelah Pengajuan Judul

Apa yang harus dilakukan mahasiswa setelah Pengajuan Judul?
  1. Mahasiswa ke BAAK untuk Penerbitan SK Dosen Pembimbing;

  2. Mahasiswa menemui Dosen Pembimbing I dan II, menyerahkan SK Dosen Pembimbing, dan melakukan Bimbingan Proposal;

  3. Apabila bimbingan proposal telah dianggap cukup, dan proposal telah disetujui (ACC) oleh Dosen Pembimbing I dan II, mahasiswa dapat melakukan pendaftaran Seminar Proposal.