Profil utama lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah sebagai praktisi hukum (calon hakim, calon panitera, calon juru sita, calon advokat, penghulu/administrasi KUA), calon mediator, konsultan hukum keluarga, peneliti pemula, penyelenggara syariah, dan akademisi yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional dalam bidang hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.