Profil utama lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah sebagai praktisi hukum (calon hakim, calon panitera, calon juru sita, calon advokat, penghulu/administrasi KUA), calon mediator, konsultan hukum keluarga, peneliti pemula, penyelenggara syariah, dan akademisi yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional dalam bidang hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.

Praktisi Hukum

Sarjana Hukum yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional sebagai praktisi hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.

Mediator

Sarjana Hukum yang mampu melakukan mediasi hukum keluarga yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.

Konsultan Hukum

Sarjana Hukum yang mampu melakukan konsultasi hukum keluarga yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.

Peneliti Pemula

Sarjana Hukum yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagai akademisi dan peneliti pemula bidang Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah).

Penyelenggara Syariah

Sarjana Hukum yang mampu memberikan pelayanan bidang kepenghuluan, zakat, wakaf, haji dan umrah, hisab rukyat dan konsultasi nikah/rujuk serta tugas-tugas kesyariahan lainnya, berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.

Akademisi

Sarjana Hukum yang berkepribadian baik, memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai akademisi dalam bidang hukum keluarga Islam.