Merujuk pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

Standar Pendidikakan Tinggi (Standar Dikti) terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi (Standar Dikti oleh PT), yang dapat diilustrasikan dalam bagan sebagai berikut:

SN Dikti terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan; b. Standar Penelitian; dan c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma.

Penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan misi perguruan tinggi dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen.

Standar Nasional Pendidikan

a. Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: 1). Standar Luaran Pendidikan; 2). Standar Proses Pendidikan; dan 3). Standar Masukan Pendidikan, yang menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.

1) Standar Luaran Pendidikan merupakan Standar Kompetensi Lulusan.

2) Standar Proses Pendidikan terdiri atas:

  • Standar Proses Pembelajaran;

  • Standar Penilaian; dan

  • Standar Pengelolaan.

3) Standar Masukan Pendidikan terdiri atas:

  • Standar Isi;

  • Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;

  • Standar Sarana dan Prasarana; dan

  • Standar Pembiayaan.

Standar Luaran Pendidikan merupakan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

SKL didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.

SKL digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan potensinya.

SKL dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL).

CPL untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi:

  • penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;

  • kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;

  • pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan

  • kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.

CPL disusun oleh unit pengelola program studi (UPPS) dengan melibatkan:

  • pemangku kepentingan; dan/atau

  • dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

CPL disusun dengan memperhatikan:

  • visi dan misi perguruan tinggi;

  • kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI);

  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  • kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;

  • ranah keilmuan program studi;

  • kompetensi utama lulusan program studi; dan

  • kurikulum program studi sejenis.

CPL disusun ke dalam mata kuliah pada setiap program studi dan diinformasikan kepada mahasiswa pada program studi tersebut.

Mata kuliah memiliki capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang berkontribusi pada capaian pembelajaran lulusan (CPL).

Kompetensi utama lulusan program studi program studi harus memenuhi ketentuan minimal:

  • menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan

  • mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi.

Standar Proses Pendidikan terdiri atas: Standar Proses Pembelajaran; Standar Penilaian; dan Standar Pengelolaan.

Standar Proses Pembelajaran

Standar Proses Pembelajaran didefinisikan sebagai kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai SKL, yang meliputi: perencanaan proses pembelajaran; pelaksanaan proses pembelajaran; dan penilaian proses pembelajaran.

1. Perencanaan Proses Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran merupakan kegiatan perumusan:

  • capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;

  • cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan

  • cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.

Perencanaan proses pembelajaran dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi Unit Pengelola Program Studi (UPPS).

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Pelaksanaan proses pembelajaran merupakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu.

Pelaksanaan proses pembelajaran mengacu pada perencanaan proses pembelajaran dengan memanfaatkan sumber pembelajaran yang tepat.

Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan:

  • menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;

  • memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;

  • menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan

  • memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat.

Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika termasuk pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap sivitas akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fleksibilitas dalam proses pendidikan diberikan dalam bentuk:

  • proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh;

  • keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan

  • keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester (SKS).

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) Tahun Akademik.

Selain 2 (dua) semester, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan 1 (satu) semester antara sesuai dengan kebutuhan.

Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit semester (Sks).

Sks merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

Beban belajar 1 (satu) sks setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester.

Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.

Bentuk pembelajaran dilakukan melalui kegiatan:

  • belajar terbimbing;

  • penugasan terstruktur; dan/atau

  • mandiri.

Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.

Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat puluh empat) Sks yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.

Distribusi beban belajar pada:

  • semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan

  • semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.

Distribusi beban belajar pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.

Program MBKM: Hak Belajar Mahasiswa 3 Semester di Luar Program Studi

Pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar program studi dalam bentuk pembelajaran:

  • dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama;

  • dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan

  • pada lembaga di luar perguruan tinggi.

Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi.

Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi mitra pelaksanaan proses pembelajaran.

Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan:

  • 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan

  • paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi.

Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi.

Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:

  • pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau

  • penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

3. Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.

Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek:

  • aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;

  • jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;

  • Masa Tempuh Kurikulum;

  • masa penyelesaian studi mahasiswa; dan

  • tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.

Standar Penilaian

Standar Penilaian didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai SKL.

Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Penilaian formatif bertujuan untuk:

  • memantau perkembangan belajar mahasiswa;

  • memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan

  • memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu
pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

Penilaian sumatif dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.

Penilaian formatif dan penilaian sumatif dilaksanakan dengan mekanisme penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Mekanisme penilaian disosialisasikan kepada mahasiswa.

Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:

  • indeks prestasi; atau

  • keterangan lulus atau tidak lulus.

Bentuk penilaian indeks prestasi dinyatakan dalam kisaran:

  • huruf A setara dengan angka 4 (empat);

  • huruf B setara dengan angka 3 (tiga);

  • huruf C setara dengan angka 2 (dua);

  • huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau

  • huruf E setara dengan angka 0 (nol).

Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka.

Keterangan lulus atau tidak lulus dapat digunakan pada mata kuliah yang:

  • berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau

  • menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.

Hasil penilaian capaian pembelajaran pada:

  • setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester; dan

  • akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif.

Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian indeks prestasi.

Hasil penilaian sumatif dilaporkan perguruan tinggi ke PD-Dikti.

Penilaian tugas akhir dilakukan oleh penguji yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat memberikan predikat kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai SKL.

Perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan misi perguruan tinggi.

Perencanaan kegiatan pendidikan dilakukan oleh perguruan tinggi dengan menyusun perencanaan pengembangan jangka panjang yang dinyatakan dalam rencana strategis perguruan tinggi.

Perencanaan kegiatan pendidikan untuk peningkatan proses dan hasil belajar secara berkelanjutan dituangkan dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek.

Pelaksanaan kegiatan pendidikan dilakukan:

  • dengan menjunjung tinggi integritas dan etika akademik; dan

  • dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasanmimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.

Pelaksanaan kegiatan pendidikan minimal meliputi:

  • pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa;

  • pengelolaan sumber daya; dan

  • pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukandalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkanmisi perguruan tinggi.

Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan minimal meliputi:

  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik;

  • pemantauan potensi risiko;

  • penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik;

  • penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan

  • pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra.

Pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa minimal meliputi:

  • penerimaan mahasiswa baru;

  • penyiapan mahasiswa; dan

  • layanan mahasiswa.

Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)

PMB dilakukan berdasarkan potensi serta prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan/atau nonakademik.

PMB bersifat:

  • afirmatif dengan menunjukkan keberpihakan kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi;

  • inklusif dengan memperhatikan kebutuhan khusus mahasiswa; dan

  • adil dengan memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

PMB diumumkan secara terbuka di laman resmi perguruan tinggi dan dapat diakses oleh masyarakat; dan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.

Perguruan tinggi dalam PMB dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyiapan Mahasiswa

Penyiapan mahasiswa dilakukan bagi mahasiswa baru yang akan mulai mengikuti pendidikan.

Penyiapan mahasiswa meliputi:

  • penjelasan umum perguruan tinggi;

  • cara belajar yang menjunjung prinsip integritas akademik;

  • cara mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi; dan

  • cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.

Seluruh kegiatan dalam penyiapan mahasiswa harus bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

Layanan Mahasiswa

Layanan mahasiswa minimal meliputi layanan:

  • administrasi akademik;

  • bimbingan konseling;

  • kesehatan; dan

  • keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.

Layanan mahasiswa dapat diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi bertujuan
untuk:

  • memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik;

  • mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi;

  • melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik.

Data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik disajikan minimal melalui laman resmi perguruan tinggi.

Standar Masukan Pendidikan terdiri atas: Standar Isi; Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; Standar Sarana dan Prasarana; dan Standar Pembiayaan

Standar Isi

Standar Isi didefinisikan sebagai kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi pembelajaran untuk mencapai SKL.

Materi pembelajaran bagi setiap program studi memiliki tingkat kedalaman dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar kompetensi lulusan, dengan memperhatikan perkembangan:

  • ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar keilmuan program studi;

  • ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang relevan dengan program studi;

  • konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini; dan

  • dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan program studi.

Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada capaian pembelajaran lulusan (CPL) setiap program studi.

Materi pembelajaran pada pendidikan akademik diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Materi pembelajaran disusun dalam kurikulum program studi dan dapat dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam bentuk:

  • mata kuliah;

  • modul;

  • blok tematik; dan/atau

  • bentuk lain.

Materi pembelajaran dalam kurikulum dapat diisi dengan program kompetensi mikro, berupa:

  • kredensial mikro;

  • pembelajaran secara daring dari institusi lain yang bersifat terbuka (massive open online courses); dan/atau

  • bentuk lain.

Kurikulum program studi minimal mencakup:

  • capaian pembelajaran lulusan;

  • Masa Tempuh Kurikulum;

  • metode pembelajaran;

  • modalitas pembelajaran;

  • syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa;

  • penilaian hasil belajar;

  • materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan

  • tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.

Dalam hal program studi mengakomodasi mahasiswa melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum program studi juga mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai:

  • kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa; dan

  • kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan, untuk mencapai SKL.

Kompetensi dosen meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi dosen untuk setiap program pendidikan tinggi ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.

Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.

Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran untuk mencapai SKL.

Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana yang:

  • mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;

  • mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan;

  • ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan

  • memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan.

Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana meliputi:

  • teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan

  • sumber pembelajaran.

Sarana dan prasarana yang mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam dan luar kampus.

Perguruan tinggi menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana.

Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana dilakukan dengan memenuhi ketentuan:

  • keamanan, keselamatan, dan kesehatan;

  • kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; dan

  • pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.

Dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi, perguruan tinggi menerapkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, transparan, andal, dan akuntabel untuk mengelola dan memanfaatkan data dan informasi.

Pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi menjamin privasi dan keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sumber pembelajaran meliputi:

  • sumber pembelajaran yang disiapkan perguruan tinggi; dan

  • sumber pembelajaran lain.

Sumber pembelajaran lain minimal meliputi sumber pembelajaran terbuka yang dapat diakses mahasiswa, dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian, serta dapat digunakan secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi.

Sumber pembelajaran terbuka merupakan sumber pembelajaran yang disebarkan sebagai domain publik dan/atau menggunakan lisensi yang mengijinkan penggunaan, pemodifikasian, dan penyebaran ulang oleh penggunanya.

Perguruan tinggi menerapkan kebijakan yang mengutamakan penciptaan dan pemanfaatan sumber pembelajaran terbuka yang relevan dengan kurikulum.

Standar Pembiayaan

Standar Pembiayaan didefinisikan sebagai kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai SKL.

Pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi dan biaya operasional.

Perguruan tinggi memiliki sumber pendanaan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sesuai SN Dikti.

Perguruan tinggi menyusun rencana strategis keuangan untuk memastikan ketersediaan pendanaan secara berkelanjutan.

Perguruan tinggi menerapkan sistem pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perguruan tinggi menerapkan kebijakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi sesuai kemampuan perguruan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Penelitian

b. Standar Penelitian

Standar Penelitian terdiri atas: 1). Standar Luaran Penelitian; 2). Standar Proses Penelitian; dan 3). Standar Masukan Penelitian, yang diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi.

Standar Luaran Penelitian didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian.

Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi.

Perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil penelitian perguruan tinggi, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.

Ketentuan ini dikecualikan bagi penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

Standar Proses Penelitian didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian.

Standar proses penelitian ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Perguruan tinggi melaksanakan penelitian dalam rangka mendidik mahasiswa menjadi seorang intelektual, membangun budaya penelitian, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penelitian dilakukan dengan memenuhi kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

Dalam melaksanakan penelitian perguruan tinggi menetapkan:

  • kode etik penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • ketentuan dalam kerja sama penelitian; dan

  • persyaratan untuk publikasi hasil penelitian dan ketentuan penulisnya.

Penelitian dilakukan oleh:

  • dosen;

  • dosen bersama mahasiswa; dan/atau

  • mahasiswa dengan bimbingan dosen.

Penelitian juga dapat dilakukan oleh:

  • peneliti;

  • peneliti bersama dosen; dan/atau

  • peneliti bersama dosen dan mahasiswa.

Mahasiswa yang terlibat penelitian dengan bimbingan dosen atau peneliti dapat menerima satuan kredit semester.

Penelitian bersama yang dilakukan antara dosen, peneliti, dan mahasiswa dikelola oleh perguruan tinggi dengan menerapkan sistem yang minimal mengatur tentang penjabaran tugas, hak, dan kewajiban para pihak dalam kegiatan penelitian.

Standar Masukan Penelitian didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana,
pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.

Standar masukan penelitian minimal mencakup:

  • penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian;

  • penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan

  • penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.

Standar PkM

c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

Standar PkM terdiri atas: 1). Standar Luaran PkM; 2). Standar Proses PkM; dan 3). Standar Masukan PkM, yang diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi.

Standar Luaran PkM didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil PkM.

Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil PkM wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi.

Perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil PkM, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.

Standar Proses PkM didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan PkM yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan PkM.

Standar Proses PkM ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Perguruan tinggi melaksanakan PkM dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam melaksanakan PkM, Perguruan tinggi menetapkan:

  • kode etik PkM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • ketentuan dalam kerja sama PkM; dan

  • persyaratan untuk diseminasi hasil PkM dan ketentuan penulisnya.

PkM dilakukan oleh:

  • dosen;

  • dosen bersama mahasiswa; dan/atau

  • mahasiswa dengan bimbingan dosen.

PkM oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan satuan kredit semester (Sks) dilaksanakan di bawah bimbingan dosen yang memenuhi persyaratan sebagai pembimbing PkM.

Standar Masukan PkM didifinisikan sebagai kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi.

Standar Masukan PkM minimal mencakup:

  • penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan PkM;

  • penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan PkM sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan

  • penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil PkM.