Tugas Pokok dan Fungsi (Job Description)
Jabatan Struktural
Tugas Pokok:
Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan badan penyelenggara (Yayasan).
Fungsi:
Menyiapkan Rencana Pengembangan Sekolah Tinggi;
Melaksanakan otonomi Sekolah Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengelola tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat);
Mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi;
Membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
Mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Yayasan; dan
Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Yayasan.
Tugas Pokok:
Membantu Ketua dalam bidang akademik dan kelembagaan.
Fungsi:
Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta memimpin pelaksanaan kegiatan pada Bagian Akademik dan Jurusan/Prodi;
Membina karir akademik bagi tenaga pengajar termasuk dalam hal ini bidang penelitian dan seminar;
Mengkoordinasi perencanaan dan pengelolaan praktek lapang dan pengabdian masyarakat;
Membantu mengkoordinasi evaluasi dan akreditasi;
Mengupayakan tercapainya sasaran mutu;
Mengupayakan implementasi sistem manajemen mutu;
Membantu ketua dalam membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
Tugas Pokok:
Membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
Fungsi:
Mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang administrasi dan keuangan;
Membantu Ketua dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja Tahunan;
Mengkoordinasi pelaksanaan proses verifikasi dan melaporkan kepada Ketua, pengelolaan perkantoran secara menyeluruh meliputi ketatausahaan, perlengkapan kantor, dan kerumahtanggaan;
Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan karier tenaga kependidikan;
Melakukan kerjasama dalam bidang keuangan dengan lembaga keuangan di luar;
Mengontrol dan mengawasi kinerja seluruh tenaga kependidikan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
Tugas Pokok:
Membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
Fungsi:
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya, olah raga, dan kesejahteraan;
Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan dalam bidang pembinaan serta pengembangan unit-unit kelembagaan mahasiswa.;
Melakukan pendataan dan kerja sama alumni;
Merencanakan kegiatan temu alumni, hubungan masyarakat, dakwah islamiah, dan publikasi yang berhubungan dengan mahasiswa dan alumni;
Mewakili ketua dalam bidang kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya;
Melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga non pendidikan baik dalam maupun luar negeri;
Melakukan pendataan dan negosiasi peluang-peluang kerja sama dengan pihak manapun dan dari lembaga manapun sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah Islam dan aturan yang berlaku;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
Ketua Program Studi
Tugas Pokok:
Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi.
Fungsi:
Mengelola pemanfaatan seluruh sumber daya untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
Menegakkan norma serta kebijakan yang ditetapkan oleh senat akademik dan pimpinan;
Melaksanakan pengembangan aset program studi yang disesuaikan dengan kebutuhan industri dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menetapkan rencana kerja dan mengevaluasi hasil pencapaiannya;
Melaporkan kinerja satuan kerja kepada pimpinan setiap 3 bulan;
Menilai prestasi dan kinerja civitas akademik di program studinya;
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkup program studi
Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja lain;
Merumuskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja;
Melaksanakan rancangan anggaran yang telah disetujui;
Melakukan evaluasi diri dan tindak lanjut evaluasi diri secara periodik;
Melakukan evaluasi pengembangan Kurikulum, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
Menjalin kerjasama dengan mitra untuk perbaikan kompetensi lulusan;
Memformulasi, mengukur dan mengevaluasi pencapaian kompetensi lulusan;
Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu di lingkungan program studi;
Melaporkan aktivitas program studi secara periodik kepada kelompok dosen program studi;
Merencanakan Kalender Akademik;
Mengusulkan SDM di lingkungan program studi;
Mengevaluasi kegiatan akademik selama 1 semester;
Membuat laporan evaluasi diri setiap tahun;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
Sekretaris Program Studi
Tugas Pokok:
Membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
Fungsi:
Menyusun kalender akademik dan memantau kelancaran pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan kurikulum dan pengembangan kurikulum;
Merencanakan kegiatan tiap semester: kontrak program, perkuliahan, ujian semester dan yudisium;
Mengkoordinasikan dosen pengampu, distribusi mata kuliah dan beban kerja dosen;
Mengkoordinasikan penyusunan RPS, handout/modul;
Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan ujian akhir program dan uji kompetensi;
Mengkoordinasikan pelaksanaan praktik klinik dan komunitas;
Menentukan dosen pembimbing akademik / praktik dan tugas akhir;
Melakukan pengadministrasian dan pengendalian nilai mata kuliah mahasiswa;
Melaksanakan evaluasi kegiatan perkuliahan, ujian , cuti, drop out;
Memonitor kegiatan pembinaan kesejahteraan mahasiswa;
Menyelesaikan permasalahan mahasiswa terkait dengan akademik;
Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal kampus di lingkungan program studi;
Melaporkan aktivitas sekretaris program studi kepada ketua program studi;
Membuat laporan evaluasi diri tiap tahun;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
Tugas Pokok:
Melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangan.
Melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, evaluasi program dan anggaran, pelaporan, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang inventaris, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Fungsi:
penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang inventaris, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangaan;
pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang inventaris, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Tugas Pokok:
Melaksanakan administrasi administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
Melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi.
Fungsi:
penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pcmbinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; dan
penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Tugas Pokok:
Menyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program dan pelaporan;
pelaksanaan penelitian;
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan
pelaksanaan administrasi.
Tugas Pokok:
Melaksanakan penjaminan mutu.
Fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program, dan pelaporan;
pelaksanaan program pengembangan mutu akademik;
pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
pelaksanaan administrasi.
Tugas Pokok:
Melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerjasama, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Fungsi:
Tugas Pokok:
Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data.
Fungsi:
Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Dewan Penyantun merupakan badan non-struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Ketua.
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawas Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik.
Dalam melaksanakan tugas, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
perumusan sistem pengendalian internal; dan
penyampaian laporan.
Jabatan Fungsional
a. 12 (Duabelas) Tugas Dosen dalam Pelaksanaan Pendidikan, meliputi:
Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan;
Membimbing seminar;
Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan;
Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi;
Melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir;
Membina kegiatan mahasiswa;
Mengembangkan program kuliah;
Mengembangkan bahan kuliah;
Menyampaikan orasi ilmiah;
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi;
Membimbing Akademik Dosen di bawah jenjangjabatannya; dan
Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan Akademik Dosen.
b. 5 (Lima) Tugas Dosen dalam Pelaksanaan Penelitian, meliputi:
Menyusun karya ilmiah;
Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
Mengedit/menyunting karya ilmiah;
Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.
c. 5 (Lima) Tugas Dosen dalam Pelaksanan Pengabdian kepada Masyarakat, meliputi:
Menduduki jabatan pimpinan pada pendidikan tinggi;
Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian;
Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat;
Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan
Membuat/menulis karya pengabdian.
d. 10 (Sepuluh) Penunjang Tugas Dosen, meliputi:
Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
Menjadi anggota organisasi profesi Dosen;
Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah;
Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
Mendapat penghargaan/tanda jasa;
Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan
Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan Akademik Dosen.
Referensi:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.