Syarat pengajuan KIP Kuliah berdasarkan Juknis Program KIP Kuliah Kemenag Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 lulusan SMA/MA/SMK/sederajat angkatan 2021, 2022, dan 2023;
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan Kartu PIP, KKS, atau KJP;
  3. Memiliki potensi akademik baik, dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah, dan sertifikat pendukung;
  4. Mahasiswa terdampak Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau surat keterangan PHK orang tua/wali;
  5. Mahasiswa difabel, dibuktikan dengan surat keterangan sekolah asal;
  6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, dibuktikan dengan pakta integritas;
  7. Sanggup tidak menikah selama menerima KIP Kuliah.

Juknis KIP Kuliah Kemenag 2023  

 

Calon Mahasiswa Baru STIS Subulussalam yang memenuhi syarat di atas bisa mengajukan KIP-Kuliah dengan mengisi Form Pengajun KIP Kuliah Kemenag dan mengunggah serta memasukan:

  1. Foto/scan KTP;
  2. Foto/scan Kartu Keluarga;
  3. Foto/scan KKS/Kartu PIP, jika ada;
  4. Foto/scan rekening listrik;
  5. Foto/scan rapor SMA/MA/SMK;
  6. Foto keluarga, di depan rumah dan belakang rumah;
  7. Alamat email aktif; dan
  8. Nomor hp/wa aktif.

Form Pengajuan KIP Kuliah  

 

Selanjutnya, semua data yang telah masuk akan diseleksi oleh panitia sesuai kuota yang tersedia.

Bagi yang lulus seleksi dan masuk kuota wajib menyerahkan fotokopi berkas yang diunggah dan berkas berikut ini:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala/Sekretaris Desa;
  2. Surat Pernyataan Pendapatan Orangtua di atas materai 10.000, dan diketahui Kepala/Sekretaris Desa;
  3. Pakta Integritas.

[contoh]