Syarat pengajuan KIP Kuliah berdasarkan Juknis Program KIP Kuliah Kemenag Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa baru tahun masuk 2025 lulusan SMA/MA/SMK/sederajat angkatan 2023, 2024, dan 2025;
- Memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan Kartu PIP, KKS, atau KJP;
- Memiliki potensi akademik baik, dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah, dan sertifikat pendukung;
- Mahasiswa difabel, dibuktikan dengan surat keterangan sekolah asal;
- Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, dibuktikan dengan pakta integritas;
- Sanggup tidak menikah selama menerima KIP Kuliah (mengisi form).
Juknis KIP Kuliah Kemenag 2025
Calon Mahasiswa Baru STIS Subulussalam yang memenuhi syarat di atas bisa mengajukan KIP-Kuliah dengan mengisi Form Pengajun KIP Kuliah Kemenag dan mengunggah serta memasukan:
- Fc/scan KTP;
- Fc/scan Kartu Keluarga;
- Fc/scan KKS/Kartu PIP, jika ada;
- Fc/scan rekening bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali;
- Fc/scan rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) di legalisir SMA/MA/SMK;
- fc/scan ijazah dan transkip nilai di legalisir;
- Foto keluarga, di depan rumah dan belakang rumah;
- Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
- Alamat email dan nomor hp aktif; dan
- Mengikuti wawancara seleksi;
Selanjutnya, semua data yang telah masuk akan diseleksi oleh panitia sesuai kuota yang tersedia.
Bagi yang lulus seleksi dan masuk kuota wajib menyerahkan fotokopi berkas yang diunggah dan berkas berikut ini:
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala/Sekretaris Desa;
- Surat Pernyataan Pendapatan Orangtua di atas materai 10.000, dan diketahui Kepala/Sekretaris Desa;
- Pakta Integritas.
[contoh]









