Syarat pengajuan KIP Kuliah berdasarkan Juknis Program KIP Kuliah Kemenag Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa baru tahun masuk 2023 lulusan SMA/MA/SMK/sederajat angkatan 2021, 2022, dan 2023;
- Memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan Kartu PIP, KKS, atau KJP;
- Memiliki potensi akademik baik, dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah, dan sertifikat pendukung;
- Mahasiswa terdampak Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau surat keterangan PHK orang tua/wali;
- Mahasiswa difabel, dibuktikan dengan surat keterangan sekolah asal;
- Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, dibuktikan dengan pakta integritas;
- Sanggup tidak menikah selama menerima KIP Kuliah.
Juknis KIP Kuliah Kemenag 2023
Calon Mahasiswa Baru STIS Subulussalam yang memenuhi syarat di atas bisa mengajukan KIP-Kuliah dengan mengisi Form Pengajun KIP Kuliah Kemenag dan mengunggah serta memasukan:
- Foto/scan KTP;
- Foto/scan Kartu Keluarga;
- Foto/scan KKS/Kartu PIP, jika ada;
- Foto/scan rekening listrik;
- Foto/scan rapor SMA/MA/SMK;
- Foto keluarga, di depan rumah dan belakang rumah;
- Alamat email aktif; dan
- Nomor hp/wa aktif.
Selanjutnya, semua data yang telah masuk akan diseleksi oleh panitia sesuai kuota yang tersedia.
Bagi yang lulus seleksi dan masuk kuota wajib menyerahkan fotokopi berkas yang diunggah dan berkas berikut ini:
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala/Sekretaris Desa;
- Surat Pernyataan Pendapatan Orangtua di atas materai 10.000, dan diketahui Kepala/Sekretaris Desa;
- Pakta Integritas.