JADWAL SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)

PENDAFTARAN SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)
1. Syarat Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Telah menempuh minimal 138 Sks;
Telah menyelesaikan pembayaran UKT/SPP dan seluruh administrasi keuangan lainnya;
Skripsi telah disetujui (ACC) oleh Dosen Pembimbing I dan II untuk disidangkan;
Mengisi formulir pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah);
Melengkapi berkas pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah).
Formulir Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Formulir Offline
2. Berkas Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Bukti lunas pembayaran UKT/SPP dan administrasi lainnya dari Kasubbag Administrasi Keuangan;
Formulir Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah);
Lembar Persetujuan Dosen Pembimbing I dan II;
Fotokopi Skripsi lengkap 4 (empat) rangkap;
Surat Pernyataan Keaslian Dokumen;
Nota Dinas;
Surat Keterangan telah melaksanakan penelitian;
Kartu Bimbingan;
Slide PPT berisi poin-poin penting Skripsi.
3. Prosedur Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Mahasiswa yang Skripsinya telah disetujui (ACC) oleh Dosen Pembimbing I dan II menghadap Ketua/Sekretaris Prodi membawa berkas pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah);
Ketua/Sekretaris Prodi menetapkan Tim Penguji dan menyusun jadwal Sidang Skripsi (Munaqasyah);
Ketua/Sekretaris Prodi mengumumkan jadwal Sidang Skripsi (Munaqasyah) di WA Group.
PELAKSANAAN SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)
1. Prosedur Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Sidang Skripsi (Munaqasyah) dilaksanakan secara tertutup, hanya dihadiri Peserta dan Tim Penguji.
Tim Penguji ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi atas usulan Kaprodi, terdiri dari 4 (empat) orang dosen, masing-masing sebagai:
1 (satu) orang Ketua Sidang;
2 (dua) orang dosen penguji sebagai Penguji I dan Penguji II; dan
1 (satu) orang Sekretaris Sidang merangkap.
Ketua Sidang merupakan bagian dari unsur Pimpinan Sekolah Tinggi, Pimpinan Program Studi, dan Dosen.
Ketua Sidang memimpin sidang sekaligus menguji, mengarahkan proses sidang, membuka dan menutup sidang serta mengumumkan hasil sidang.
Sekretaris Sidang adalah dosen yang membantu tugas Ketua Sidang .
Peserta sidang hadir 30 menit sebelum Ujian/Sidang Munaqosyah dimulai.
Peserta sidang mempresentasikan isi skripsi dengan slide power point (PPT), dengan durasi tidak lebih dari 10 menit,
Nilai hasil sidang ditentukan oleh Tm Penguji dengan nilai ketentuan sebagai berikut:
Pesertaa dinyatakan lulus apabila mendapatkan nilai sekurang-kurangnya 61 (B-),
Pesertaa yang dinyatakan tidak lulus, diberikan kesempatan untuk menempuh Sidang Skripsi (Munaqosyah) periode selanjutnya dengan waktu yang ditentukan oleh Ketua Prodi.
Skripsi yang melewati Sidang Skripsi (Munaqosyah), dan direvisi dijilid sebanyak 5 (lima) eksemplar
Apabila ada Tim Penguji berhalangan hadir karena suatu hal, maka sidang dapat dilanjutkan dengan ketentuan penguji ikut memberikan nilai.
2. Dresscode (Pakaian) Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Tim Penguji:
Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas hitam/warna gelap
Bawahan: Celana hitam/warna gelap
Peserta:
Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas almamater
Bawahan: Celana/Rok hitam/warna gelap
Bagi perempuan: memakai jilbab hitam/warna gelap
3. Berkas Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Berita Acara;
Lembar Penilaian;
Rekap Nilai Akhir;
Daftar Hadir Tim Penguji;
TINDAK LANJUT SETELAH SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)
Apa yang harus dilakukan mahasiswa setelah Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah)?
Melakukan revisi Skripsi sesuai arahan/masukan penguji dan dengan bimbingan Dosen Pembimbing;
Setelah selesai revisi dan disetujui oleh Dosen Pembimbing, mahasiswa dapat melakukan penjilidan Skripsi dan melakukan pendaftaran Yudisium dan Wisuda.








