PENDAFTARAN SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)
A. Syarat Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Telah menempuh seluruh mata kuliah, baik Teori maupun Praktik/Praktikum, selain Skripsi atau telah mencapai minimum 138 Sks;
Telah menyelesaikan UKT dan seluruh administrasi keuangan lainnya;
Skripsi telah disetujui (ACC) oleh Dosen Pembimbing I dan II untuk diujikan;
Mengisi formulir pendaftaran Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah);
Melengkapi berkas pendaftaran Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah).
Formulir Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Formulir Offline
B. Berkas Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Bukti lunas administrasi dari Kasubbag Administrasi Keuangan;
Formulir Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah);
Lembar Persetujuan Dosen Pembimbing I dan II;
Fotokopi Skripsi Lengkap 4 (Empat) rangkap;
Surat Pernyataan Keaslian Dokumen;
Nota Dinas;
Surat Keterangan telah Melaksanakan Penelitian;
Kartu Bimbingan;
PPT Berisi Poin-poin Penting Skripsi.
C. Prosedur Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Mahasiswa yang Skripsinya telah disetujui (ACC) oleh Dosen Pembimbing I dan II menghadap Ketua/Sekretaris Prodi membawa berkas pendaftaran Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah);
Ketua/Sekretaris Prodi menyusun jadwal Sidang Skripsi (Munaqasyah) dan menatapkan Tim Penguji;
Ketua/Sekretaris Prodi mengumumkan jadwal Sidang Skripsi (Munaqasyah) dan Tim Penguji di WA Group.
PELAKSANAAN SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)
A. Prosedur Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah) dilaksanakan secara tertutup, dengan dihadiri peserta dan tim penguji.
Tim Penguji ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi atas usulan Kaprodi, terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing sebagai:
1 (satu) orang Ketua Sidang merangkap Penguji I,
2 (dua) orang dosen penguji sebagai Penguji II dan Penguji III, dan
1 (satu) orang Sekretaris Sidang merangkap Moderator dan Notulen.
Ketua Sidang merupakan bagian dari unsur Pimpinan Sekolah Tinggi, Pimpinan Program Studi, dan Dosen.
Ketua Sidang memimpin sidang sekaligus menguji, mengarahkan proses sidang, dan mengumumkan hasil sidang serta menutup sidang.
Sekretaris Sidang adalah dosen yang membantu tugas Ketua Sidang sekaligus menjadi Notulen dan Moderator.
Mahasiswa peserta sidang hadir 30 menit sebelum Ujian/Sidang Munaqosyah dimulai.
Mahasiswa peserta sidang mempresentasikan isi skripsi dengan slide power point (PPT), dengan durasi tidak lebih dari 10 menit,
Nilai hasil sidang ditentukan oleh Tm Penguji dengan nilai ketentuan sebagai berikut:
Ketua Sidang/Penguji I: 35%,
Penguji II: 45%,
Penguji III: 20%,
Mahasiswa dinyatakan lulus apabila mendapatkan nilai sekurang-kurangnya 61 (B-),
Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus pada ujian pertama sidang munaqosyah, diberikan kesempatan untuk menempuh ujian munaqosyah selanjutnya dengan waktu yang ditentukan oleh panitia sidang ujian munaqosyah.
Skripsi yang melewati ujian munaqosyah, dan direvisi dijilid sebanyak 5 (lima) eksemplar
Apabila ada anggota penguji berhalangan hadir karena suatu hal, maka sidang dapat dilanjutkan dengan ketentuan penguji ikut memberikan nilai.
B. Dresscode (Pakaian) Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Panitia dan Tim Penguji:
Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas hitam/warna gelap
Bawahan: Celana hitam/warna gelap
Mahasiswa/Peserta:
Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas almamater
Bawahan: Celana/Rok hitam/warna gelap
Bagi perempuan: memakai jilbab hitam/warna gelap
C. Berkas Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)
Berita Acara;
Daftar Penilaian oleh Tim Penguji;
Rekap Nilai Akhir;
Daftar Hadir Panitia dan Tim Penguji;
TINDAK LANJUT SETELAH SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)
Apa yang harus dilakukan mahasiswa setelah Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah)?
Melakukan revisi Skripsi sesuai arahan/masukan penguji dan dengan bimbingan Dosen Pembimbing;
Setelah selesai revisi dan disetujui oleh Dosen Pembimbing, mahasiswa dapat melakukan penjilidan Skripsi dan melakukan pendaftaran Yudisium dan Wisuda.