PENDAFTARAN SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)

A. Syarat Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)

  1. Telah menempuh seluruh mata kuliah, baik Teori maupun Praktik/Praktikum, selain Skripsi atau telah mencapai minimum 138 Sks;

  2. Telah menyelesaikan UKT dan seluruh administrasi keuangan lainnya;

  3. Skripsi telah disetujui (ACC) oleh Dosen Pembimbing I dan II untuk diujikan;

  4. Mengisi formulir pendaftaran Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah);

  5. Melengkapi berkas pendaftaran Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah).

Formulir Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)

Formulir Offline

B. Berkas Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)

  1. Bukti lunas administrasi dari Kasubbag Administrasi Keuangan;

  2. Formulir Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah);

  3. Lembar Persetujuan Dosen Pembimbing I dan II;

  4. Fotokopi Skripsi Lengkap 4 (Empat) rangkap;

  5. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen;

  6. Nota Dinas;

  7. Surat Keterangan telah Melaksanakan Penelitian;

  8. Kartu Bimbingan;

  9. PPT Berisi Poin-poin Penting Skripsi.

C. Prosedur Pendaftaran Sidang Skripsi (Munaqasyah)

  1. Mahasiswa yang Skripsinya telah disetujui (ACC) oleh Dosen Pembimbing I dan II menghadap Ketua/Sekretaris Prodi membawa berkas pendaftaran Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah);

  2. Ketua/Sekretaris Prodi menyusun jadwal Sidang Skripsi (Munaqasyah) dan menatapkan Tim Penguji;

  3. Ketua/Sekretaris Prodi mengumumkan jadwal Sidang Skripsi (Munaqasyah) dan Tim Penguji di WA Group.

PELAKSANAAN SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)

A. Prosedur Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)

  • Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah) dilaksanakan secara tertutup, dengan dihadiri peserta dan tim penguji.

  • Tim Penguji ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi atas usulan Kaprodi, terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing sebagai:

    • 1 (satu) orang Ketua Sidang merangkap Penguji I,

    • 2 (dua) orang dosen penguji sebagai Penguji II dan Penguji III, dan

    • 1 (satu) orang Sekretaris Sidang merangkap Moderator dan Notulen.

  • Ketua Sidang merupakan bagian dari unsur Pimpinan Sekolah Tinggi, Pimpinan Program Studi, dan Dosen.

  • Ketua Sidang memimpin sidang sekaligus menguji, mengarahkan proses sidang, dan mengumumkan hasil sidang serta menutup sidang.

  • Sekretaris Sidang adalah dosen yang membantu tugas Ketua Sidang sekaligus menjadi Notulen dan Moderator.

  • Mahasiswa peserta sidang hadir 30 menit sebelum Ujian/Sidang Munaqosyah dimulai.

  • Mahasiswa peserta sidang mempresentasikan isi skripsi dengan slide power point (PPT), dengan durasi tidak lebih dari 10 menit,

  • Nilai hasil sidang ditentukan oleh Tm Penguji dengan nilai ketentuan sebagai berikut:

    • Ketua Sidang/Penguji I: 35%,

    • Penguji II: 45%,

    • Penguji III: 20%,

  • Mahasiswa dinyatakan lulus apabila mendapatkan nilai sekurang-kurangnya 61 (B-),

  • Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus pada ujian pertama sidang munaqosyah, diberikan kesempatan untuk menempuh ujian munaqosyah selanjutnya dengan waktu yang ditentukan oleh panitia sidang ujian munaqosyah.

  • Skripsi yang melewati ujian munaqosyah, dan direvisi dijilid sebanyak 5 (lima) eksemplar

  • Apabila ada anggota penguji berhalangan hadir karena suatu hal, maka sidang dapat dilanjutkan dengan ketentuan penguji ikut memberikan nilai.

B. Dresscode (Pakaian) Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)

Panitia dan Tim Penguji:

  • Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas hitam/warna gelap

  • Bawahan: Celana hitam/warna gelap

Mahasiswa/Peserta:

  • Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas almamater

  • Bawahan: Celana/Rok hitam/warna gelap

  • Bagi perempuan: memakai jilbab hitam/warna gelap

C. Berkas Pelaksanaan Sidang Skripsi (Munaqasyah)

  1. Berita Acara;

  2. Daftar Penilaian oleh Tim Penguji;

  3. Rekap Nilai Akhir;

  4. Daftar Hadir Panitia dan Tim Penguji;

TINDAK LANJUT SETELAH SIDANG SKRIPSI (MUNAQASYAH)

Apa yang harus dilakukan mahasiswa setelah Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah)?
  1. Melakukan revisi Skripsi sesuai arahan/masukan penguji dan dengan bimbingan Dosen Pembimbing;

  2. Setelah selesai revisi dan disetujui oleh Dosen Pembimbing, mahasiswa dapat melakukan penjilidan Skripsi dan melakukan pendaftaran Yudisium dan Wisuda.