Undang-undang Dasar (UUD):
Undang-undang (UU):
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah (PP):
PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
PP No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Peraturan Presiden (Perpres):
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi:
Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
Permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi;
Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;
Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah;
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen.
Peraturan Menteri Agama (PMA):
PMA No. 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan;
PMA No. 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PMA No. 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan;
PMA No. 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
PMA No. 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.
Keputusan Menteri Agama (KMA):
KMA No. 248 Tahun 2020 tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Subulussalam;
KMA No. 287 Tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) pada Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Subulussalam;
KMA No. 288 Tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) pada Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Subulussalam;
KMA No. 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama;
KMA No. 590 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Sarjana pada Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Subulussalam.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis):
Kepdirjenpendis No. 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Kepdirjenpendis No. 706 Tahun 2018 tentang Panduan Pengembangan Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Kepdirjenpendis No.r 2500 Tahun 2018 tentang Standar Kompeternsi Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Jenjang Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi;
Kepdirjenpendis No. 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
Kepdirjenpendis No. 2498 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Kepdirjenpendis No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Kepdirjenpendis No. 7290 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Kepdirejenpendis No. 637 Tahun 2022 tentang Panduan Kerja Sama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Kepdirjenpendis No. 1471 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Kepdirjenpendis No. 533 Tahun 2023 tentang Kuliah Kerja Nyata Moderasi Beragama Tahun 2023;
Kepdirjenpendis No. 2736 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Dosen Kementerian Agama;
Kepdirjenpendis No. 3814 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.








