Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 65 Ayat (3) menyebutkan bahwa Bidang Akademik berkaitan dengan Tridharma. Sedangkan menurut Pasal 1 Poin 3 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tersebut, Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bidang Akademik di STIS Subulussalam dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua I.