Profil
Pusat Penjaminan Mutu (P2M) adalah salah unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti) di STIS Subulussalam.
Struktur Organisasi

Visi dan Misi
Visi
Menjadi Pusat Penjaminan Mutu yang bereputasi dalam penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi untuk mewujudkan visi Sekolah Tinggi yang unggul dan kompetitif.
Misi
Menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) meliputi seluruh aspek tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat);
Menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi program studi dan perguruan tinggi;
Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab budaya mutu bagi seluruh sivitas akademika STIS Subulussalam melalui peningkatan kompetensi dan pelatihan.
Tugas dan Layanan

SPM DIKTI
SPM Dikti (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Permendikbud No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
MEKANISME
Standar Dikti
Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti); dan
standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi (Standar Dikti oleh PT).
SN Dikti terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan; b. Standar Penelitian; dan c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma.
Penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan misi perguruan tinggi dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen.
.
a. Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: 1). Standar Luaran Pendidikan; 2). Standar Proses Pendidikan; dan 3). Standar Masukan Pendidikan, yang menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.
1) Standar Luaran Pendidikan merupakan Standar Kompetensi Lulusan.
2) Standar Proses Pendidikan terdiri atas:
Standar Proses Pembelajaran;
Standar Penilaian; dan
Standar Pengelolaan.
3) Standar Masukan Pendidikan terdiri atas:
Standar Isi;
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
Standar Sarana dan Prasarana; dan
Standar Pembiayaan.
.
b. Standar Penelitian
Standar Penelitian terdiri atas: 1). Standar Luaran Penelitian; 2). Standar Proses Penelitian; dan 3). Standar Masukan Penelitian, yang diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi.
.
c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat
Standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: 1). Standar Luaran Pengabdian kepada Masyarakat; 2). Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat; dan 3). Standar Masukan Pengabdian kepada Masyarakat, yang diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi.
Standar Dikti oleh PT merupakan penjabaran operasional dari SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi.
Standar Dikti oleh PT memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi.
Standar Dikti oleh PT di STIS Subulussalam ditetapkan oleh Ketua STIS Subulussalam setelah mendapat pertimbangan: dari Senat dan persetujuan Badan Penyelenggara (Yayasan).
Sumber: Pemendikbudristek 53/2023 pasal 3 – 63
SPMI
SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.
Dokumen SPMI
Dokumen Kebijakan SPMI STIS Subulussalam yaitu dokumen tertulis yang berisi uraian secara garis besar tentang bagaimana STIS Subulussalam memahami, merancang dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga terwujud budaya mutu di STIS Subulussalam.
Berikut ini adalah Dokumen Kebijakan SPMI STIS Subulussalam:
Dokumen Manual SPMI STIS Subulussalam yaitu dokumen tertulis yang berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah, atau prosedur tentang bagaimana Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIS Subulussalam ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikembangkan, dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan.
Berikut ini adalah Dokumen Manual SPMI STIS Subulussalam:
Dokumen Standar SPMI STIS Subulussalam yaitu dokumen yang berisi kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan STIS Subulussalam untuk mengukur serta menjabarkan persayaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.
Standar SPMI STIS Subulussalam terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti); dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan Perguruan Tinggi:
A. Standar SPMI Berdasarkan SN-Dikti
1. Standar Nasional Pendidikan, terdiri dari:
a. Standar Kompetensi Lulusan;
b. Standar Isi Pembelajaran;
c. Standar Proses Pembelajaran;
d. Standar Penilaian Pembelajaran;
e. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
f. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran;
g. Standar Pengelolaan Pembelajaran;
h. Standar Pembiayaan Pembelajaran.
2. Standar Penelitian, terdiri dari:
a. Standar Hasil Penelitian;
b. Standar Isi Penelitian;
c. Standar Proses Penelitian;
d. Standar Penilaian Penelitian;
e. Standar Peneliti;
f. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian;
g. Standar Pengelolaan Penelitian;
h. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian.
3. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM), terdiri dari:
a. Standar Hasil PkM;
b. Standar Isi PkM;
c. Standar Proses PkM;
d. Standar Penilaian PkM;
e. Standar Pelaksana PkM;
f. Standar Sarana dan Prasarana PkM;
g. Standar Pengelolaan PkM;
h. Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM.
Berikut ini adalah Dokumen Standar SPMI STIS Subulussalam Berdasarkan SN-Dikti:
B. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan Perguruan Tinggi
yang selanjutnya disebut Standar Mutu STIS Subulussalam, mencakup:
Standar Visi, Misi, dan Tujuan
Standar Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Standar Kemahasiswaan; dan
Standar Pengelolaan Keuangan.
Berikut ini adalah Dokumen Standar Mutu STIS Subulussalam:
Dokumen Formulir SPMI STIS Subulussalam yaitu dokumen tertulis yang berisi kumpulan formulir yang digunakan STIS Subulusssalam dalam mengimplementasikan SPMI. Dokumen ini berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu untuk mencapai standar mutu yang telah ditetapkan pada setiap Standar SPMI.
Berikut ini Dokumen Formulir SPMI STIS Subulussalam:
Sumber: Permenristekdikti 62/2016 pasal 8 ayat (4) huruf b
Perangkat SPMI
Kebijakan SPMI STIS Subulussalam adalah Perangkat SPMI berupa dokumen tertulis yang berisi uraian secara garis besar tentang bagaimana Sekolah Tinggi memahami, merancang dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai pendidikan tinggi yang bermutu.
Kebijakan SPMI STIS Subulussalam berisi:
1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS);
2) Latar Belakang dan Tujuan SPMI;
3) Garis Besar Kebijakan SPMI, antara lain:
a) Asas dan Prinsip SPMI;
b) Tujuan dan Strategi SPMI;
c) Ruang Lingkup SPMI (bidang akademik dan non akademik);
d) Manajemen SPMI, yaitu PPEPP;
e) Pengorganisasian SPMI (unit/lembaga atau terintegrasi dalam manajemen); dan
f) Jumlah dan Nama Standar SPMI (Standar Dikti) Perguruan Tinggi;
4) Informasi terkait Perangkat SPMI yang lain, yaitu Perangkat Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI; Perangkat Standar dan/atau Kriteria, Norma, Acuan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; dan Perangkat Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI;
5) Hubungan Perangkat Kebijakan SPMI dengan berbagai Dokumen lainnya, antara lain Statuta, dan Renstra.
Kebijakan SPMI STIS Subulussalam ditetapkan dengan Peraturan Ketua sebagai Pimpinan Sekolah Tinggi setelah mendapat pertimbangan Senat dan disetujui oleh Yayasan sebagai Badan Penyelenggara.
Kebijakan SPMI STIS Subulussalam bermanfaat untuk:
menginformasikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan) tentang konsep, struktur, mekanisme, dan pengorganisasian SPMI;
menjadi dasar dalam penyusunan Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI; Standar dan/atau Kriteria, Norma, Acuan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; dan Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI.
Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI STIS Subulussalam adalah Perangkat SPMI berupa dokumen tertulis berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah, atau prosedur PPEPP Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI di STIS Subulussalam, baik pada tingkat Unit Pengelola Program Studi (UPPS) maupun pada tingkat Sekolah Tinggi.
Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI STIS Subulussalam memuat:
1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS);
2) Tujuan Pedoman PPEPP Standar Dikti dalam SPMI;
3) Luas lingkup atau Cakupan dari Pedoman PPEPP Standar Dikti dalam SPMI;
4) Langkah-langkah/Prosedur Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI dapat dituliskan dalam bentuk:
a) narasi berupa esai,
b) diagram alir,
c) kombinasi dari kedua cara tersebut.
5) Kualifikasi pejabat/petugas yang menjalankan Pedoman PPEPP.
Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI STIS Subulussalam bermanfaat untuk:
memandu para pejabat struktural dan/atau unit SPMI di STIS Subulussalam, dosen, serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan PPEPP dalam SPMI di STIS Subulussalam;
memberi petunjuk tentang bagaimana Standar dalam SPMI (Standar Dikti) dapat dipenuhi dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Standar dalam SPMI (Standar Dikti) STIS Subulussalam adalah Perangkat SPMI berupa dokumen tertulis yang merupakan Standar/Kriteria/Norma yang diberlakukan di STIS Subulussalam. Perangkat ini berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi STIS Subulussalam untuk mewujudkan visi dan misinya, sehingga terwujud budaya mutu di STIS Subulussalam.
Standar dalam SPMI (Standar Dikti) STIS Subulussalam berisi hal-hal berikut:
1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS);
2) Definisi Istilah, yaitu istilah khas yang digunakan dalam Standar dalam SPMI (Standar Dikti) agar tidak menimbulkan multitafsir;
3) Rasional Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu alasan penetapan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) tersebut.
4) Pernyataan Isi Standar dalam SPMI (Standar Dikti), misalnya mengandung unsur Audience, Behavior, Competence, dan Degree (ABCD);
5) Strategi Pencapaian Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu tentang apa dan bagaimana mencapai Standar dalam SPMI (Standar Dikti);
6) Indikator Pencapaian Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu apa yang diukur/ dicapai, bagaimana mengukur/mencapai, dan target pencapaian;
7) Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar dalam SPMI (Standar Dikti);
8) Dokumen Terkait, yaitu keterkaitan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) tertentu dengan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) lain;
9) Referensi, dokumen acuan yang digunakan dalam menyusun standar.
Standar dalam SPMI (Standar Dikti) STIS Subulussalam bermanfaat sebagai:
sarana kendali untuk mencapai visi, misi, dan tujuan STIS Subulussalam;
indikator yang menunjukkan tingkat mutu STIS Subulussalam;
tolok ukur yang harus dicapai dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh stakeholder (pemangku kepentingan) internal STIS Subulussalam; dan
bukti kepatuhan STIS Subulussalam pada peraturan perundang-undangan dan bukti kepada masyarakat bahwa STIS Subulussalam memiliki dan memberikan layanan pendidikan tinggi dengan menggunakan standar.
Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI STIS Subulussalam adalah Perangkat SPMI yang berupa dokumen/naskah tertulis seperti catatan, rekaman baik fisik maupun digital dan bentuk-bentuk lainnya yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar dalam SPMI.
Harus dipastikan bahwa setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) memiliki dokumen/naskah sebagai alat untuk mengendalikan pelaksanaan setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) dan mencatat/merekam hasil implementasi setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti).
Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI STIS Subulussalam bermanfaat antara lain sebagai:
sarana untuk mencatat/merekam implementasi isi setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti);
sarana untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan implementasi setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti);
bukti autentik berupa catatan/rekaman implementasi setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) secara periodik
Sumber: Pemendikbudristek 53/2023 pasal 69 ayat (1) huruf a
Siklus SPMI (PPEPP)
SPMI diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri dari:
Penetapan
Pelaksanaan
Evaluasi
Pengendalian
Peningkatan