Berdasarkan Buku Pedoman Akademik dan hasil rapat Pimpinan, BAAK, BAUKK, P2M, dan P3M tentang SOP Pengajuan Judul Proposal Skripsi, alur Pengajuan Judul Proposal Skripsi diatur sebagai berikut:

  1. Mahasiswa menemui Dosen PA, berkonsultasi dan meminta persetujuan atas judul proposal skripsi yang akan diajukan;
  2. Dosen PA memberikan masukan dan persetujuan atas pengajuan judul proposal skripsi;
  3. Mahasiswa mengajukan judul proposal skripsi yang telah disetujui Dosen PA kepada Kaprodi;
  4. Kaprodi membentuk tim seleksi judul, calon pembimbing, dan calon penguji;
  5. Tim seleksi menyeleksi judul, meng-ACC judul yang layak, menyusun draft pembagian dosen pembimbing untuk diajukan kepada Kaprodi;
  6. Kaprodi menetapkan judul proposal skripsi dan dosen pembimbing skripsi, kemudian mengumumkannya kepada mahasiswa melalui WAG dan website;
  7. Mahasiswa yang judulnya telah ditetapkan, wajib melakukan bimbingan proposal skripsi;
  8. Apabila bimbingan proposal skripsi telah dianggap cukup oleh dosen pembimbing, maka mahasiswa dapat melakukan Pendaftaran Seminar Proposal.

 

SOP Pengajuan Judul Proposal Skripsi

Contoh Surat Pengajuan Judul Proposal Skripsi

Form Pengajuan Judul Proposal Skripsi Online