SYARAT PENGAJUAN JUDUL
- Telah menempuh minimal 110 sks atau memasuki Semester VII;
- Lulus MK Metodologi Penelitian Hukum;
- Mengisi formulir pengajuan judul; dan
- Melengkapi berkas pengajuan judul.
BERKAS PENGAJUAN JUDUL
- Formulir Pengajuan Judul;
- Draft Proposal, minimal memuat Latar Belakang, Rumusan Malasah, dan Daftar Rujukan/Referensi;
PROSEDUR PENGAJUAN JUDUL
- Mahasiswa menemui Dosen PA, berkonsultasi dan meminta persetujuan atas judul proposal skripsi yang akan diajukan;
- Dosen PA memberikan masukan dan persetujuan atas pengajuan judul proposal skripsi;
- Mahasiswa mengajukan judul proposal skripsi yang telah disetujui Dosen PA kepada Ketua/Sekretaris Prodi;
- Ketua/Sekretaris Prodi membentuk tim seleksi judul, calon pembimbing, dan calon penguji;
- Tim seleksi menyeleksi judul, meng-ACC judul yang layak, menyusun draft pembagian dosen pembimbing untuk diajukan kepada Ketua/Sekretaris Prodi;
- Ketua/Sekretaris Prodi menetapkan judul proposal dan Dosen Pembimbing, kemudian menyampaikannya kepada Ketua melalui BAAK untuk penerbitan SK Dosen Pembimbing.
Apa yang harus dilakukan mahasiswa setelah Pengajuan Judul?
- Mahasiswa ke BAAK untuk Penerbitan SK Dosen Pembimbing;
- Mahasiswa menemui Dosen Pembimbing I dan II, menyerahkan SK Dosen Pembimbing, dan melakukan Bimbingan Proposal;
- Apabila bimbingan proposal telah dianggap cukup, dan proposal telah disetujui Dosen Pembimbing I dan II, mahasiswa dapat melakukan Pendaftaran Seminar Proposal.