SYARAT PENGAJUAN JUDUL

  1. Telah menempuh minimal 110 sks atau memasuki Semester VII;
  2. Lulus MK Metodologi Penelitian Hukum;
  3. Mengisi formulir pengajuan judul; dan
  4. Melengkapi berkas pengajuan judul.

BERKAS PENGAJUAN JUDUL

  1. Formulir Pengajuan Judul;
  2. Draft Proposal, minimal memuat Latar Belakang, Rumusan Malasah, dan Daftar Rujukan/Referensi;

PROSEDUR PENGAJUAN JUDUL

  1. Mahasiswa menemui Dosen PA, berkonsultasi dan meminta persetujuan atas judul proposal skripsi yang akan diajukan;
  2. Dosen PA memberikan masukan dan persetujuan atas pengajuan judul proposal skripsi;
  3. Mahasiswa mengajukan judul proposal skripsi yang telah disetujui Dosen PA kepada Ketua/Sekretaris Prodi;
  4. Ketua/Sekretaris Prodi membentuk tim seleksi judul, calon pembimbing, dan calon penguji;
  5. Tim seleksi menyeleksi judul, meng-ACC judul yang layak, menyusun draft pembagian dosen pembimbing untuk diajukan kepada Ketua/Sekretaris Prodi;
  6. Ketua/Sekretaris Prodi menetapkan judul proposal dan Dosen Pembimbing, kemudian menyampaikannya kepada BAAK untuk penerbitan SK Dosen Pembimbing;
  7. Mahasiswa mengambil SK Dosen Pembimbing di BAAK.

SETELAH PENGAJUAN JUDUL

  1. Mahasiswa menemui Dosen Pembimbing 1 dan 2, menyerahkan SK Dosen Pembimbing, dan melakukan bimbingan proposal;
  2. Apabila bimbingan proposal telah dianggap cukup, dan proposal telah disetujui Dosen Pembimbing 1 dan 2, mahasiswa dapat melakukan Pendaftaran Seminar Proposal.

 

SOP Pengajuan Judul Proposal Skripsi

Surat Pengajuan Judul Proposal Skripsi

Form Pengajuan Judul Proposal Skripsi Online