SYARAT PENGAJUAN JUDUL

  1. Telah menempuh minimal 110 sks atau memasuki Semester VII;
  2. Lulus MK Metodologi Penelitian Hukum;
  3. Mengisi formulir pengajuan judul; dan
  4. Melengkapi berkas pengajuan judul.
Pengajuan Judul dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir berikut:

BERKAS PENGAJUAN JUDUL

  1. Formulir Pengajuan Judul;
  2. Draft Proposal, minimal memuat Latar Belakang, Rumusan Malasah, dan Daftar Rujukan/Referensi;

PROSEDUR PENGAJUAN JUDUL

  1. Mahasiswa menemui Dosen PA, berkonsultasi dan meminta persetujuan atas judul proposal skripsi yang akan diajukan;
  2. Dosen PA memberikan masukan dan persetujuan atas pengajuan judul proposal skripsi;
  3. Mahasiswa mengajukan judul proposal skripsi yang telah disetujui Dosen PA kepada Ketua/Sekretaris Prodi;
  4. Ketua/Sekretaris Prodi membentuk tim seleksi judul, calon pembimbing, dan calon penguji;
  5. Tim seleksi menyeleksi judul, meng-ACC judul yang layak, menyusun draft pembagian dosen pembimbing untuk diajukan kepada Ketua/Sekretaris Prodi;
  6. Ketua/Sekretaris Prodi menetapkan judul proposal dan Dosen Pembimbing, kemudian menyampaikannya kepada Ketua melalui BAAK untuk penerbitan SK Dosen Pembimbing.

 

SOP Pengajuan Judul Proposal Skripsi

Apa yang harus dilakukan mahasiswa setelah Pengajuan Judul?
  1. Mahasiswa ke BAAK untuk Penerbitan SK Dosen Pembimbing;
  2. Mahasiswa menemui Dosen Pembimbing I dan II, menyerahkan SK Dosen Pembimbing, dan melakukan Bimbingan Proposal;
  3. Apabila bimbingan proposal telah dianggap cukup, dan proposal telah disetujui Dosen Pembimbing I dan II, mahasiswa dapat melakukan Pendaftaran Seminar Proposal.