Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pendidikan bagi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dilaksanakan secara terintegrasi melalui kegiatan pembelajaran kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler, dimana potensi hard skills maupun soft skills mahasiswa dikembangkan melalui organisasi kemahasiswaan (Ormawa) untuk mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan pembentukan karakter mahasiswa.
Ormwa menjadi saluran aspirasi, inisiasi, gagasan positif dan kreatif bagi mahasiswa dalam berproses dan belajar berorganisasi untuk mengasah kemampuan kepemimpinan dan manajerial, mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu, serta mendorong mahasiswa memiliki kompetensi, daya saing dan prestasi akademik atau non-akademik di tingkat daerah, nasional dan internasional.
Ormawa juga menjadi wadah penempaan atau laboratorium kader mahasiswa dalam mencetak calon pemimpin bangsa, tokoh masyarakat, akademisi, teknokrat, pegusaha, dan para profesional handal lainnya yang memiliki kemampuan untuk beradaptasi lebih cepat dengan berbagai perubahan yang ada di luar dunia kampus.