Profil
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) yang selanjutnya disebut Prodi HKI dibuka bersama dengan pendirian STIS Subulussalam dan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 288 tahun 2020, Tanggal 13 Maret 2020. Prodi HKI Terakreditasi BAN-PT Peringkat BAIK, berdasarkan SK Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 5165/SK/BAN-PT/Ak/S/VII/2024, Tanggal 30 Juli 2024.
Prodi HKI menyiapkan mahasiswa untuk menjadi praktisi hukum (hakim, panitera, juru sita, advokat, penghulu/administrasi KUA), mediator, konsultan hukum keluarga, peneliti pemula, penyelenggara syariah, dan akademisi yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional dalam bidang hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan. Lulusan Prodi HKI berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.).
informasi selengkapnya tentang Prodi HKI, silahkan klik kotak link di bawah ini:
Struktur Organisasi
Visi, Misi, dan Tujuan
Menjadi Program Studi yang Unggul dan Kompetitif di Asia Tenggara pada Tahun 2045 dalam bidang Hukum Keluarga Islam berbasis Islam Ahlussunah wal Jamaah
Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran terintegrasi dengan pesantren untuk menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, beretika dan berwawasan global dengan kurikulum yang mendukung kompetensi utama di bidang Hukum Keluarga Islam.
Mengembangkan kajian/studi ilmiah atau penelitian/riset/ijtihad di bidang Hukum Keluarga Islam yang
Mengembangkan pengabdian masyarakat di bidang layanan, konsultasi dan bantuan hukum keluarga.
Melakukan/menjalin kerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga lain terkait peningkatan pelaksanaan tri darma perguruan tinggi dalam bidang hukum keluarga.
Terselenggaranya pendidikan dan pengajaran terintegrasi dengan pesantren yang menghasilkan lulusan yang berfikir kritis dan logis, bersikap mandiri, menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan Hukum Keluarga Islam.
Terselenggaranya penelitian di bidang Hukum Keluarga Islam dengan penguasaan metodologis, sehingga mempunyai kemampuan menganalisis masalah-masalah Hukum Keluarga Islam.
Terselenggaranya partisipasi lembaga dalam pengabdian masyarakat di bidang layanan, konsultasi, dan bantuan Hukum Keluarga Islam.
Terjalinnya kemitraan dengan berbagai pihak untuk peningkatan kualitas dan keahlian lulusan yang dapat bersaing dalam lapangan kerja di bidang Hukum Keluarga Islam.
Layanan
Prodi HKI memberikan layanan kepada mahasiswa terkait Bimbingan Akademik, Pengajuan Judul, Bimbingan Proposal dan Skripsi, Seminar Proposal, dan Ujian/Sidang Skripsi (Munaqasyah).
Sistem Perkuliahan
Prodi HKI menyelenggarakan perkuliahan dengan dua metode, yaitu tatap muka bagi mahasiswa kelas regular, dan online (daring) bagi mahasiswa kelas karyawan.
Sertifikat Akreditasi
