SYARAT PENDAFTARAN UJIAN/SIDANG MUNAQASYAH
Telah menempuh seluruh mata kuliah, baik Teori maupun Praktik, selain Skripsi (140 sks);
Telah menyelesaikan seluruh administrasi;
Skripsi telah disetujui Dosen Pembimbing I dan II untuk diujikan;
Mengisi formulir pendaftaran Ujian/Sidang Munaqasyah;
Melengkapi berkas pendaftaran Ujian/Sidang Munaqasyah.
BERKAS PENDAFTARAN UJIAN/SIDANG MUNAQASYAH
Bukti lunas administrasi dari Kasubbag Administrasi Keuangan;
Formulir Pendaftaran Ujian/Sidang Munaqasyah
Lembar Persetujuan Dosen Pembimbing I dan II
Asli/Fotokopi Skripsi Lengkap 5 rangkap
Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Nota Dinas
Surat Keterangan telah Melaksanakan Penelitian
Kartu Bimbingan
PPT Berisi Poin-poin Penting Skripsi
PROSEDUR PENDAFTARAN UJIAN/SIDANG MUNAQASYAH
Mahasiswa yang Skripsinya telah disetujui Dosen Pembimbing I dan II menghadap Ketua/Sekretaris Prodi membawa berkas pendaftaran Ujian/Sidang Munaqasyah;
Ketua/Sekretaris Prodi menyusun jadwal Ujian/Sidang Munaqasyah dan menatapkan Tim Penguji;
Ketua/Sekretaris Prodi mengumumkan jadwal Ujian/Sidang Munaqasyah dan Tim Penguji di WA Group.
PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN/SIDANG MUNAQASYAH
Tim Penguji ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi atas usulan Kaprodi, terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing sebagai:
1 (satu) orang Ketua Sidang merangkap Penguji I,
2 (dua) orang masing-masing Penguji II dan Penguji III, dan
1 (satu) orang Sekretaris Sidang merangkap Moderator dan Notulen
Ketua Sidang merupakan bagian dari unsur Pimpinan Sekolah Tinggi, Pimpinan Program Studi, dan Dosen.
Ketua Sidang memimpin sidang sekaligus menguji, mengarahkan proses sidang, dan mengumumkan hasil sidang serta menutup sidang.
Sekretaris Sidang adalah dosen yang membantu tugas Ketua Sidang sekaligus menjadi Notulen dan Moderator.
Mahasiswa peserta sidang hadir 30 menit sebelum Ujian/Sidang Munaqosyah dimulai.
Mahasiswa mempresentasikan isi skripsi dengan presentasi dengan slide power point (PPT), dengan durasi tidak lebih dari 10 menit,
Nilai sidang ujian ditentukan oleh Tm Penguji dengan nilai ketentuan sebagai berikut:
Ketua Sidang/Penguji I: 35%,
Penguji II: 45%,
Penguji III: 20%,
Mahasiswa dinyatakan lulus apabila mendapatkan nilai sekurang-kurangnya 61 (B-),
Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus pada ujian pertama sidang munaqosyah, diberikan kesempatan untuk menempuh ujian munaqosyah selanjutnya dengan waktu yang ditentukan oleh panitia sidang ujian munaqosyah.
Skripsi yang melewati ujian munaqosyah, dan direvisi dijilid sebanyak 5 (lima) eksemplar
Apabila ada anggota penguji berhalangan hadir karena suatu hal, maka sidang dapat dilanjutkan dengan ketentuan penguji ikut memberikan nilai.
PAKAIAN
Pakaian Panitia, Tim Penguji, dan Mahasiswa Peserta Ujian/Sidang Munaqasyah adalah:
Panitia dan Tim Penguji:
Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas hitam/warna gelap
Bawahan: Celana hitam/warna gelap
Mahasiswa/Peserta:
Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas almamater
Bawahan: Celana/Rok hitam/warna gelap
Bagi perempuan: memakai jilbab hitam/warna gelap
BERKAS
Berkas yang harus ada dalam Ujian/Sidang Munaqasyah:
Berita Acara
Daftar Penilaian oleh Tim Penguji
Rekap Nilai Akhir
Daftar Hadir Panitia dan Tim Penguji