SYARAT PENDAFTARAN UJIAN/SIDANG MUNAQASYAH

  • Telah menempuh seluruh mata kuliah, baik Teori maupun Praktik, selain Skripsi (140 sks);
  • Telah menyelesaikan seluruh administrasi;
  • Skripsi telah disetujui Dosen Pembimbing I dan II untuk diujikan;
  • Mengisi formulir pendaftaran Ujian/Sidang Munaqasyah;
  • Melengkapi berkas pendaftaran Ujian/Sidang Munaqasyah.

 

BERKAS PENDAFTARAN UJIAN/SIDANG MUNAQASYAH

  • Bukti lunas administrasi dari Kasubbag Administrasi Keuangan;
  • Formulir Pendaftaran Ujian/Sidang Munaqasyah
  • Lembar Persetujuan Dosen Pembimbing I dan II
  • Asli/Fotokopi Skripsi Lengkap 5 rangkap
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
  • Nota Dinas
  • Surat Keterangan telah Melaksanakan Penelitian
  • Kartu Bimbingan
  • PPT Berisi Poin-poin Penting Skripsi

 

PROSEDUR PENDAFTARAN UJIAN/SIDANG MUNAQASYAH

  • Mahasiswa yang Skripsinya telah disetujui Dosen Pembimbing I dan II menghadap Ketua/Sekretaris Prodi membawa berkas pendaftaran Ujian/Sidang Munaqasyah;
  • Ketua/Sekretaris Prodi menyusun jadwal Ujian/Sidang Munaqasyah dan menatapkan Tim Penguji;
  • Ketua/Sekretaris Prodi mengumumkan jadwal Ujian/Sidang Munaqasyah dan Tim Penguji di WA Group.

 

PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN/SIDANG MUNAQASYAH

  • Tim Penguji ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi atas usulan Kaprodi, terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing sebagai:
    • 1 (satu) orang Ketua Sidang merangkap Penguji I,
    • 2 (dua) orang masing-masing Penguji II dan Penguji III, dan
    • 1 (satu) orang Sekretaris Sidang merangkap Moderator dan Notulen
  • Ketua Sidang merupakan bagian dari unsur Pimpinan Sekolah Tinggi, Pimpinan Program Studi, dan Dosen.
  • Ketua Sidang memimpin sidang sekaligus menguji, mengarahkan proses sidang, dan mengumumkan hasil sidang serta menutup sidang.
  • Sekretaris Sidang adalah dosen yang membantu tugas Ketua Sidang sekaligus menjadi Notulen dan Moderator.
  • Mahasiswa peserta sidang hadir 30 menit sebelum Ujian/Sidang Munaqosyah dimulai.
  • Mahasiswa mempresentasikan isi skripsi dengan presentasi dengan slide power point (PPT), dengan durasi tidak lebih dari 10 menit,
  • Nilai sidang ujian ditentukan oleh Tm Penguji dengan nilai ketentuan sebagai berikut:
    • Ketua Sidang/Penguji I: 35%,
    • Penguji II: 45%,
    • Penguji III: 20%,
  • Mahasiswa dinyatakan lulus apabila mendapatkan nilai sekurang-kurangnya 61 (B-),
  • Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus pada ujian pertama sidang munaqosyah, diberikan kesempatan untuk menempuh ujian munaqosyah selanjutnya dengan waktu yang ditentukan oleh panitia sidang ujian munaqosyah.
  • Skripsi yang melewati ujian munaqosyah, dan direvisi dijilid sebanyak 5 (lima) eksemplar
  • Apabila ada anggota penguji berhalangan hadir karena suatu hal, maka sidang dapat dilanjutkan dengan ketentuan penguji ikut memberikan nilai.
PAKAIAN
Pakaian Panitia, Tim Penguji, dan Mahasiswa Peserta Ujian/Sidang Munaqasyah adalah:
Panitia dan Tim Penguji:
  • Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas hitam/warna gelap
  • Bawahan: Celana hitam/warna gelap
Mahasiswa/Peserta:
  • Atasan: Kemeja polos berdasi dan memakai jas almamater
  • Bawahan: Celana/Rok hitam/warna gelap
  • Bagi perempuan: memakai jilbab hitam/warna gelap
BERKAS
Berkas yang harus ada dalam Ujian/Sidang Munaqasyah:
  • Berita Acara
  • Daftar Penilaian oleh Tim Penguji
  • Rekap Nilai Akhir
  • Daftar Hadir Panitia dan Tim Penguji